Tagih perusahaan nakal, BPJS TK gandeng Kejaksaan

id BPJS

Tagih perusahaan nakal, BPJS TK gandeng Kejaksaan

Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan. (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang melakukan penandatanganan naskah kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota, dalam rangka menagih piutang iuran kepada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak patuh.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Rini Suryani menuturkan, penandatanganan naskah tersebut tersebut merupakan tindaklanjut dari MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Agung di tingkat pusat.

"Inti dari MoU itu ialah pihak kejaksaan membantu BPJSTK memulihkan piutang negara," kata Rini Suryani di Tanjungpinang, Kamis (25/10).

Rini menuturkan, regulasi yang mengatur tentang kerjasama itu merujuk Undang-Undang No 24 Tahun 2011 yang berbunyi, setiap perusahaan wajib memungut iuran pekerja dan menyetor ke BPJSTK, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar dan sanksi pidana penjara selama 8 tahun.

Rini juga menjelaskan, pihak kejaksaan dalam memanggil perusahaan penunggak iuran diawali dengan proses administrasi oleh petugas pengawas dan pemeriksa BPJSTK. Proses administrasi dimaksud ialah penerbitan SP1, SP2, serta kunjungan BPJSTK ke pihak perusahaan yang bersangkutan.

"Jika tetap tidak ditindaklanjuti oleh mereka, maka kami meminta Kejari melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil perusahaan atau pemberi kerja, terkait iuran yang tidak dibayar," paparnya.

Menurut dia, hingga saat ini perusahaan penunggak iuran di BPJSTK cabang Tanjungpinang yang membawahi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah sebanyak 1.156 perusahaan, dengan total piutang sebesar Rp3,6 Miliar.

"Di Tanjungpinang itu ada sekitar 700 perusahaan dengan piutang senilai Rp1,8 Miliar, Bintan ada 426 perusahaan dengan piutang senilai Rp1,2 Miliar. Sisanya di Lingga, Natuna dan Anambas," jelasnya.

Rata-rata perusahaan yang enggan membayarkan iuran pekerjanya adalah kontraktor, toko, perusahaan-perusahaan kecil, sedangkan perusahaan skala menengah dan besar hanya satu atau dua saja. Dengan berbagai alasan, salah satunya faktor ekonomi yang tengah lesu.

Kendati demikian, dikatakan Rini, ada juga sejumlah perusahaan yang secara sengaja memang tidak berniat membayarkan iuran pekerjanya ke BPJSTK cabang Tanjungpinang.

"Sepanjang tahun 2018 ini kami sudah menyerahkan 51 perusahaan ke Kejari Tanjungpinang. Dalam waktu dekat menyusul lagi 10 perusahaan di Tanjungpinang dan 10 perusahaan Bintan. Kebetulan di Bintan penandatanganan MoU dengan Kejari baru dilakukan beberapa hari yang lalu" ujar Rini.

BPJSTK cabang Tanjungpinang berkomitmen, hingga akhir tahun 2018 ini, 90 persen perusahaan penunggak iuran dapat membayar piutangnya tepat waktu. Oleh karena itu, BPJSTK terus menghimbau kepada seluruh perusahaan atau para pemberi pekerja agar tertib membayar iuran administrasi, untuk jaminan hati tua dan perlindungan kecelakaan pekerja.

"Kami peringatkan kepada pemberi kerja yang sebenarnya mampu tapi enggan membayar iuran, apalagi sampai ketahuan menggelapkan uang iuran tersebut. Kami akan proses sesuai hukum pidana yang berlaku, karena ini sangat merugikan peserta," pungkasnya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE