
Disdik usulkan Rp46 miliar untuk gaji dan BPJS PTK Non-ASN

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau kembali mengusulkan anggaran kenaikan gaji dan tanggungan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN sebesar Rp46 miliar pada APBD 2019 mendatang.
Sebelumnya pada APBD Perubahan 2018, Disdik telah mengajukan anggaran serupa sebesar Rp45 miliar, namun batal dianggarkan akibat defisit keuangan.
"Usulan anggaran tersebut bakal diperuntukkan bagi 1.469 PTK Non ASN Pemprov Kepri. Terdiri dari guru dan juga tenaga TU (Tata Usaha)," ujar Kadisdik Provinsi Kepri, M. Dali, Senin (29/10).
Lebih lanjut Dali merincikan, sebanyak 399 PTK Non ASN yang berstatus sebagai guru akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp1 juta, dari gaji sebelumnya sebesar Rp1 juta. Sehingga gaji yang bakal diperoleh pada 2019 mendatang sebesar Rp2 juta.
Kemudian, 703 orang PTK Non ASN lainnya yang juga berstatus sebagai guru turut diusulkan mendapatkan gaji sebanyak Rp2.200.000. Jumlah itu naik sebesar Rp200.000 dari gaji yang diperoleh saat ini.
Terakhir, 367 orang PTK Non ASN yang berstatus sebagai tenaga TU, diusulkan akan menerima gaji sebanyak Rp 1.200.000. Jumlah itu naik sebesar Rp200.000 dari jumlah gaji yang diterima selama ini.
"Untuk BPJS saya lupa besarannya. Tapi secara keseluruhan sudah masuk di dalam anggaran yang diajukan sebesar Rp46 miliar itu," jelasnya.
Dali berharap, usulan anggaran yang diajukan pihaknya dapat disetujui oleh anggota DPRD Provinsi Kepri. Mengingat pada APBD P 2018 kemarin, usulan anggaran kenaikan gaji serta iuran BPJS bagi PTK Non-ASN tersebut urung terealisasi.
"Mudah-mudahan, pada tahun ini usulan kita dapat disetujui. Apalagi inikan juga menjadi prioritas di 2019," sebutnya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Provinsi Kepulauan Riau, Naharudin membenarkan usulan Rp46 miliar yang diajukan Disdik Kepri bagi penambahan gaji dan iuran BPJS PTK Non-ASN. Usulan itu kata dia, sudah masuk dalam RAPBD tahun 2019.
"Usulannya sudah masuk, dan itu jadi prioritas untuk dianggarkan," kata Nahar.
Untuk diketahui, total keseluruhan PTK Non ASN yang ditanggung Pemprov Kepri saat ini berjumlah 2140 orang. Dari jumlah tersebut, 671 orang merupakan PTK Non ASN yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. Para PTK Non-ASN itu saat ini mendapatkan gaji serta tunjangan yang hampir setara dengan guru ASN Pemprov Kepri.
Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 1469 merupakan PTK Non ASN yang diangkat oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepri serta komite sekolah.
Sejak adanya peralihan kewenangan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, para PTK Non ASN itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usulan kenaikan gaji PTK Non-ASN Pemprov Kepri sempat menjadi polemik. Penyebabnya, TAPD Provinsi Kepri dan Banggar DPRD Provinsi Kepri tidak memasukkan usulan tersebut pada APBD-P 2018.
"Dalam pembahasan APBD murni 2018 sudah disepakati kenaikan gaji guru non-ASN (GTT) dan iuran BPJS akan dianggarkan pada APBD- P 2018, tapi ternyata anggaran itu tidak dapat dianggarkan," ungkap anggota Fraksi Golkar Taba Iskandar saat sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap RAPBD P 2018, Kamis (27/9) lalu.
Sementara, menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, dr Jusrizal mengungkapkan penyebab tidak dimasukannya usulan penambahan gaji tersebut, dikarenakan Pemerintah Provinsi Kepri tidak memasukkan usulan itu dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD P 2018.
"Jadi karena tidak ada di KUA PPAS anggaran itu tidak bisa untuk dianggarkan di APBD P 2018 ini," tuturnya.
Pewarta : Ogen
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
