Penyelundup hewan yang dilindungi ditangkap

id polda kepri,hewan,dilindungi,penyelundupan,batam,kakak tua,nuri bayan

Penyelundup hewan yang dilindungi ditangkap

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta memperlihatkan burung Nuri Bayan yang akan diselundupkan T dan S. Burung Nuri Bayan masuk dalam kategori hewan yang dilindungi.(Antaranews Kepri/Dok Humas Polda Kepri)

Dari hasl identifikasi tim BKSDA tiga ekor burung kaka tua putih, dua ekor kakak tua maluku, dua ekor kakak tua jambul kuning dan empat ekor burung nuri bayan, statusnya konservasi dilindungi
Batam (Antaranews Kepri) - Dua pria ditangkap personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Provinsi Kepri karena diduga hendak menyelundupkan 11 ekor burung jenis Kakak Tua dan Nuri Bayan yang termasuk hewan dilindungi.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri, Benyamin Sapta, di Batam, Senin, mengatakan keduanya diamankan saat akan membawa hewan-hewan yang dilindungi itu ke kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Jumat (16/11) sekira pukul 18.00 WIB.

"Kedua tersangka T dan S membawa hewan-hewan tersebut dengan menggunakan mobil pick up," katanya.

Menurut Benyamin, saat tim Ditpolairud melakukan pemeriksaan, didalam kendaraan tersebut terdapat tujuh ekor burung kakak tua, Nuri Bayan betina bulu merah dua ekor, Nuri Bayan jantan bulu hijau dua ekor dan kura-kura 51 ekor. 

Benyamin menambahkan, setelah melakukan penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Seksi Konservasi Wilayah II Kota Batam.

"Dari hasl identifikasi tim BKSDA tiga ekor burung kaka tua putih, dua ekor kakak tua maluku, dua ekor kakak tua jambul kuning dan empat ekor burung nuri bayan, statusnya konservasi dilindungi," ujarnya.

Sedangkan kura-kura kata benyamin, status konservasinya tidak dilindungi.

Selain hewan-hewan yang dilindungi, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil pick up. 

Kedua tersangka lanjutnya dijerat dengan pasa 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara," katanya.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE