Wagub Kepri perintahkan DLHK stop Amdal PT. CSA

id amdal sawit dilingga isdianto

Wagub Kepri perintahkan DLHK stop Amdal PT. CSA

Wakil Gubernur Kepri M. Isdianto bersama Bupati Lingga Alias Wello (Nurjali)

Instruksi Presiden sudah jelas dan tegas, untuk itu kita minta semua pihak menghormatinya
Lingga (Antaranews Kepri) - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Isdianto, memerintahkan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri untuk menghentikan proses pembahasan Analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) perkebunan sawit PT. Citra Sugi Adiyta (CSA) diwilayah Kabupaten Lingga.

"Kita sudah perintahkan Kepala Dinas LHK Kepri untuk menghentikan pembahasan AMDAL PT. CSA itu. Saya tak setuju ada investasi perkebunan kelapa sawit di Lingga. Ini daerah kepulauan yang harus dijaga ekosistem lingkungannya," kata Wakil Gubernur Kepri kepada Isdianto kepada Antara, saat dihubungi di Tanjungpinang, Selasa.

Hal ini dilakukannya setelah menerima surat resmi keberatan dan penolakan dari Bupati Lingga, Alias Wello dan Ketua DPRD Lingga, Riono. Untuk itu Wakil Gubernur Kepri mengingatkan agar direksi PT. CSA untuk tidak melakukan manuver yang dapat memecah belah persatuan dan kerukunan masyarakat di wilayah Kabupaten Lingga dengan iming-iming investasi. 

Selain itu menurutnya dalam instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018, tentang moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit kepada Gubernur dan Bupati sudah jelas dan tegas untuk tidak menerbitkan izin baru maupun  proses penerbitan izin atau rekomendasi perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru, tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.

"Instruksi Presiden sudah jelas dan tegas, untuk itu kita minta semua pihak menghormatinya," sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Lingga, Alias Wello menyampaikan protes keras atas pelaksanaan kegiatan konsultasi publik dan sosialisasi AMDAL atas rencana perkebunan dan pembangunan pabrik kelapa sawit yang dilaksanakan oleh PT. Citra Sugi Aditya di hotel Winner, Pancur, Lingga Utara, Jumat (30/11/2018).

"Cerita soal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga sudah tamat pasca terbitnya Instruksi Presiden tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit," tegasnya.

Izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.759 hektar di Lingga Utara dan Lingga Timur sudah pernah diberikan kepada PT. Citra Sugi Aditya melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010. Kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga kepada PT. Citra Sugi Aditya tersebut tidak dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian izinnya. 

"Sudah 8 tahun diberi kesempatan, tapi tak sejengkal tanah masyarakat pun yang dibebaskan dan ditanami kelapa sawit. Nah, sekarang mereka baru sibuk setelah lahannya sudah ditetapkan oleh BPN sebagai tanah terindikasi terlantar," sebutnya.

Dasar pengusaan tanah PT. Citra Sugi Aditya yang diperoleh melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.624/Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Lingga seluas 9.694,84 hektar. Peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak harus dijawab dengan investasi perkebunan kelapa sawit. Ada banyak pilihan-pilihan investasi selain perkebunan kelapa sawit yang jauh lebih ramah terhadap ekosistem lingkungan. 

"Dapat dibayangkan, dalam satu hari satu batang pohon kelapa sawit bisa menyerap 12 liter unsur hara dan air dalam tanah," sebutnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE