Kepala BP Batam segera siapkan panduan untuk Rudi

id BP Batam,Panduan Ex-Officio BP Batam

Kepala BP Batam segera siapkan panduan untuk Rudi

Lukita Dinarsyah Tuwo (kanan) berbincang dengan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady sesaat setelah menandatangani serah terima jabatan Kepala BP Batam. Edy Putra Irawady mengatakan dirinya akan memimpin BP Batam hingga 30 April 2019. (Dok Humas BP Batam)

Batam (Antaranews Kepri) - Kepala BP Batam Edy Putra Irawady akan menyusun panduan yang akan diberikan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi selaku Ex-Oficcio setelah masa jabatannya habis pada 30 April 2019 mendatang. Edy mengatakan dirinya memiliki tiga tugas utama yang diberikan Ketua Dewan Kawasan yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.

"Tugas pertama saya itu mempersiapkan stock taking yaitu mengenai gambaran BP Batam dalam rangka menjalanakna FTZ untuk kepentingan investasi," kata Edy di Batam, Rabu (9/1).

Pada tugas stock taking dirinya diminta untuk mengambarkan semua mengenai BP Batam. Terutama mengenai beberapa kekayaan negara yang dikelola BP Batam, misalnya pelabuhan, bandara serta rumah sakit. 

"Ini harus disampaikan secara beraturan dan tugas saya hanya menyampaikan jangan sampai salah," jelasnya.

Dengan begitu, lanjutnya, dapat meminimalisir Ex-Officio melakukan improvisasi.

"Karena bagaimana pun Batam ini adalah selling point ekonomi," ujarnya.

Selain itu terkait masalah lahan juga harus dijelaskan secara detail kepada Ex-Oficcio. Pengelolaan lahan kata Edy, dilakukan BP Batam berdasarkan Undang-Undang.

"Nanti dijelaskan bagaimana prosedurnya, kriterianya dan peraturannya, jangan sampai nanti Ex-Officio berimprovisasi," paparnya.

Tugas kedua lanjutnya menjelaskan kepada Ex-Oficcio BP Batam adalah Badan Layanan Umum dan hal itu menyangkut tanggungjawab UU keuangan negara.

"Artinya harus transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik. Karena kalau tidak, akan menjadi masalah," katanya.
 
Kata Edy, tugas ketiga adalah harus melaporkan mengenai perkembangan investasi, baik dari segi permasalahannya dan mencari solusi terkait hal tersebut.

Edy mengatakan dirinya juga diminta untuk menyatukan proses bisnis dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2014 Tentang PTSP lanjutnya ada dua yaitu DPM PTSP dan KPBPB PTSP.

"Secara kelambagaan Perpresnya itu memang ada dua, tapi secara bisnis itu disatukan dan sekarang secara fisik sudah ada gedungnya yang menjadi satu," kata dia.

Terkait hal itu, Edy menyatakan sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Batam dan Ketua DK meminta agar hal tersebut diseragamkan terlebih dahulu. Proses bisnis kata Edy sangat mudah yaitu dengan melakukan pelayanan berdasarkan tanggungjawab bukan kewenangan.

"Jadi sharing tanggungjawab dan tujuannya Batam ini adalah melayani investasi dan pelaku usaha, untuk berkontribusi untuk ketahanan nasional," ujarnya.

PTSP lanjutnya memiliki empat model pelayanan diantaranya menyediakan layanan mandiri bagi pelaku usaha, masyarakat sehingga dapat melakukan pelayanan sendiri. Kedua pelayanan berbantuan yaitu ada petugas yang membimbing pelaku usaha atau masyarakat dalam hal melakukan pengurusan izin.

"Ketiga itu harus ada klinik berusaha misalnya ada kasus harus bisa diselesaikan di tempat dan keempat adalah konsultasi umum.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE