Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau Abu Bakar merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Penunjukan Abu Bakar dilakukan setelah Kepala Dinas Perkim sebelumnya, yaitu Heru Sukmoro dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahtaraan Rakyat oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (29/1).
"Sembari menunggu terisinya kekosongan jabatan itu, maka Pak Abu punya tugas ganda di PU dan Perkim," kata Sekdaprov Kepri Arif Fadillah, Rabu.
Arif mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar "open bidding" (lelang jabatan) untuk mencari pengganti Kepala Dinas PU.
"Segera kita lakukan assesment, dilanjutkan dengan open bidding," ucapnya.
Selain Heru Sukmoro, Gubernur Nurdin Basirun juga melantik dua pejabat eselon II lainnya, yakni Syamsuardi yang sebelumnya menjabat Staff ahli Bidang Sosial Kesejahtaraan Rakyat, kini menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, menggantikan Azman Taufik.
Seemntara Azman Taufik dimutasi sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, menggantikan Yatim Mustafa yang telah memasuki masa pensiun.
"Mutasi dalam lingkungan pemerintahan itu hal biasa, sebagai bentuk penyegaran dan promosi jabatan," kata Nurdin, kemarin.
Berita Terkait
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Komentar