Zakat fitrah di Karimun berkisar Rp25.000 hingga Rp40.000

id zakat fitrah di karimun

Zakat fitrah di Karimun berkisar Rp25.000 hingga Rp40.000

Ilustrasi: Konter zakat fitrah di Kampar (frislidia2)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam pada kisaran Rp25.000 sampai Rp40.000 per jiwa.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karimun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karimun dan Kantor Kementerian Agama tentang zakat fitrah, zakat mal atau harta, qadha, fidyah dan kafarat puasa 1440 H/2019 M.

Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah dihitung yang harus dibayar adalah sebanyak 2,5 kilogram beras yang biasa dimakan setiap hari, dan bisa diganti dengan uang.

Berdasarkan harga beras di pasaran, maka besaran zakat fitrah untuk beras dengan harga Rp10.000 per kilogram adalah sebesar Rp25.000 per jiwa, beras seharga Rp11.000/kg sebesar Rp27.000 per jiwa, beras Rp12.000/kg sebesar Rp30.000 per jiwa, beras Rp13.000/kg sebesar Rp32.000 per jiwa, beras seharga Rp14.000/kg sebesar Rp35.000 per jiwa, beras Rp15.000/kg sebesar Rp37.000/kg dan beras Rp16.000/kg sebesar Rp40.000 per jiwa.

"Umat Islam tinggal memilih sesuai dengan beras yang dimakan sehari-hari. Tingga dihitung saja karena zakat fitrah itu sebanyak 2,5 kilogram beras," kata Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kankemenag Karimun Syamsudin di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Zakat fitrah, kata Syamsudin, harus dibayar paling lambat sebelum khatib selesai berkhutbah pada shalat Idul Fitri.

Selain zakat fitrah, kata dia, umat Islam seperti pedagang, pemilik rumah sewa,uang deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara 85 gram emas dan telah mencapai haul selama satu tahun.

"Besar zakat harta atau mal yakni 2,5 persen dari harta," kata dia.

Samsudin mengimbau kepada umat Islam agar menunaikan zakat pada tempat-tempat yang resmi, seperti Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid atau mushalla, atau bisa langsung ke Kantor Baznas Karimun.

"Zakat bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, karena dalam harta yang kita miliki terdapat hak-hak orang lain," kata dia.

Terpisah, Ketua Baznas Karimun H Nasrial juga mengajak umat Islam agar membayar zakat fitrah, zakat harta dan zakat profesi melalui Baznas.

"Insya Allah, zakat yang terkumpul kita salurkan kepada mereka yang berhak menerimanya," kata dia.

Nasrial mengatakan Baznas telah mendistribusikan zakat untuk periode pertama seebsar Rp521.750.000 ke empat kecamatan di Pulau Karimun Besar terdiri atas bantuan pendidikan, pengobatan, kegiatan sosial dan kemanusiaan dan program rehabilitasi rumah sebesar Rp202.550.000. Kemudian untuk fakir miskin sebanyak 881 orang, fisabililillah 183 orang dengan total dana zakat sebesar Rp319.200.000.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE