Pemkot Batam akan evaluasi regulasi bebas parkir

id Bebas parkir, parkir batam, perda parkir batam, perda parkir, drop off batam, retribusi parkir

Pemkot Batam akan evaluasi regulasi bebas parkir

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin (Humas Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan mengevaluasi aturan bebas biaya parkir bagi kendaraan selama 15 menit untuk mengantar penumpang karena dianggap menurunkan pendapatan asli daerah.

"Aturan itu akan dievaluasi, kami akan usulkan ke DPRD, karena bukan kewenangan kami," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin di Batam, Senin.

Aturan bebas bea parkir selama 15 menit tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Ia menyatakan akibat aturan itu, penghasilan daerah berkurang, hingga retribusi daerah tidak mencapai target.

Sejatinya, aturan itu dibuat untuk memberikan rasa keadilan kepada taksi dan jasa pengantar yang hanya menurunkan penumpang.

Namun, menurut dia, waktu 15 menit untuk menurunkan penumpang, terlalu lama.

"Di bandara juga 15 menit sudah putar-putar, itu sudah lama, malah tak kena bea parkir," kata dia.

Begitu pula di pusat perbelanjaan. Ia mengatakan waktu 15 menit sudah bisa dipergunakan warga untuk parkir dan berbelanja, sehingga lolos dari ketentuan bea parkir.

"Di mal juga. Bisa, belanja 15 menit bayar, bisa bebas gratis. Ini salah kami kemarin," kata Sekda.

Ia mengatakan aturan tersebut yang membuat pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pada tahun ini mengalami penurunan.

Pemkot Batam akan mengajukan evaluasi perda itu pada tahun depan karena sesuai aturan, evaluasi bisa dilakukan minimum setelah berlaku selama 2 tahun.

"Insya Allah tahun depan diusulkan untuk ditinjau ulang, masalah 'drop off' ini," kata Sekda.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE