Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan mengevaluasi aturan bebas biaya parkir bagi kendaraan selama 15 menit untuk mengantar penumpang karena dianggap menurunkan pendapatan asli daerah.
"Aturan itu akan dievaluasi, kami akan usulkan ke DPRD, karena bukan kewenangan kami," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin di Batam, Senin.
Aturan bebas bea parkir selama 15 menit tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Ia menyatakan akibat aturan itu, penghasilan daerah berkurang, hingga retribusi daerah tidak mencapai target.
Sejatinya, aturan itu dibuat untuk memberikan rasa keadilan kepada taksi dan jasa pengantar yang hanya menurunkan penumpang.
Namun, menurut dia, waktu 15 menit untuk menurunkan penumpang, terlalu lama.
"Di bandara juga 15 menit sudah putar-putar, itu sudah lama, malah tak kena bea parkir," kata dia.
Begitu pula di pusat perbelanjaan. Ia mengatakan waktu 15 menit sudah bisa dipergunakan warga untuk parkir dan berbelanja, sehingga lolos dari ketentuan bea parkir.
"Di mal juga. Bisa, belanja 15 menit bayar, bisa bebas gratis. Ini salah kami kemarin," kata Sekda.
Ia mengatakan aturan tersebut yang membuat pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pada tahun ini mengalami penurunan.
Pemkot Batam akan mengajukan evaluasi perda itu pada tahun depan karena sesuai aturan, evaluasi bisa dilakukan minimum setelah berlaku selama 2 tahun.
"Insya Allah tahun depan diusulkan untuk ditinjau ulang, masalah 'drop off' ini," kata Sekda.
Berita Terkait
Pemkot Batam siapkan 10 lokasi operasi pasar jelang lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 16:39 Wib
PLN Batam dan Kejaksaan tandatangani MoU penanganan hukum
Jumat, 29 Maret 2024 16:31 Wib
Dinkes Batam pastikan pelayanan kesehatan saat momen lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 15:09 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Komentar