Daya beli petani di Kepri meningkat selama Juni 2019

id Daya beli petani

Daya beli petani di Kepri meningkat selama Juni 2019

Daya beli petani di Kepri naik, hal itu tercermin dari meningkatnya NTP bulan Juni 2019 sebesar 0,04 persen dibanding Mei 2019. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Riau mencatat, kemampuan atau daya beli petani di perdesaan setempat mengalami peningkatan, karena Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Juni 2019 sebesar 98,63 atau naik 0,04 persen dibanding Mei 2019.

Menurut BPS, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani," kata Kepala BPS Kepri, Zulkifli, di Tanjungpinang, Senin(1/7).

Zulkifli mengatakan, meningkatnya angka NTP Kepri bulan Juni 2019 dipengaruhi indeks yang diterima petani (indeks harga hasil produksi pertanian) sebesar 124,28, lebih rendah daripada Indeks yang dibayar petani (indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian) sebesar 126,01.

Dia katakan, dari lima subsektor yang menyusun NTP Kepri selama Juni 2019 tercatat tiga subsektor mengalami kenaikan NTP yaitu subsektor tanaman
pangan naik sebesar 1,76 persen, subsektor hortikultura naik sebesar 0,87 persen, dan subsektor peternakan naik sebesar 0,74 persen.

Kemudian, subsektor yang mengalami penurunan adalah subsektor subsektor tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 1,56 persen dan subsektor perikanan turun sebesar 0,26 persen.

"Jika ditinjau lebih khususnya, subsektor perikanan tangkap mengalami penurunan NTP sebesar 0,32 persen dan subsektor perikanan budidaya justru tidak mengalami kenaikan perubahan NTP," ungkapnya.

Selain itu, BPS juga mencatat pada Juni 2019 tercatat wilayah perdesaan di Kepri mengalami inflasi sebesar 0,13 persen yang disebabkan naiknya indeks tujuh kelompok pengeluaran yaitu kelompok bahan makanan naik sebesar 0,13 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau naik sebesar 0,25 persen.

Selanjutnya, kelompok perumahan naik sebesar 0,07 persen, kelompok sandang naik sebesar 0,43 persen, kelompok kesehatan naik sebesar 0,02 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga naik sebesar 0,03 persen, serta kelompok transportasi dan komunikasi naik sebesar 0,01 persen.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE