Kejari Karimun pelajari vonis 4 tahun remaja terlibat narkoba

id anak bawah umur terlibat penyelundupan sabu,kejaksaan negeri karimun,vonis kasus sabu-sabu

Kejari Karimun pelajari vonis 4 tahun remaja terlibat narkoba

Anak di bawah umur, MS (17 tahun) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (10/7) terkait perkara penyelundupan sekitar 26 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau mempelajari putusan majelis hakim pengadilan setempat yang memvonis seorang remaja berusia 17 tahun, MS, terkait perkara penyelundupan 26 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

"Kami masih mempelajari putusan itu sebelum memutuskan untuk menerima atau banding," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Hamonangan Sidauruk di ruang kerjanya, Kamis.

Hamonangan mengatakan perkara penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri dan diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun karena lokasi penangkapannya berada di Kabupaten Karimun.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Kepri untuk dimintai pendapatnya terkait amar putusan majelis hakim.

"Sesuai batas waktu yang ditetapkan majelis hakim. Kami akan putusan dalam waktu satu pekan untuk banding atau tidak," kata dia lagi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang diketuai Joko Dwi Atmoko didampingi hakim anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni Abdul Gaffar dalam persidangan, Rabu (10/7) telah memvonis bersalah, MS, seorang remaja atau anak di bawah umur asal Jember, Jawa Timur terkait penyelundupan sekitar 26 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Dalam putusannya, Joko Dwi Atmoko menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara potong masa penahanan sementara dan denda Rp1 miliar kepada MS. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka MS harus menggantinya dengan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan.

MS, menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap MS telah mempertimbangkan status MS yang masih anak di bawah umur, dan juga telah mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak, yakni separuh lebih rendah dari ancaman hukuman terhadap orang dewasa.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho yang menuntut agar MS dihukum 10 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Kasus narkoba yang melibatkan MS dan 7 tersangka lain yang sudah dewasa, merupakan kasus penyelundupan sabu-sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.

BNNP Provinsi Kepri mengungkap kasus tersebut menangkap sebuah "speedboat" yang membawa satu karung berisi sekitar 26 kilogram sabu-sabu dari Malaysia, di perairan Pulau Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada 25 Mei 2019 yang lalu.

Dalam persidangan dengan MS sebagai terdakwa disebutkan bahwa MS direkrut di kampung halamannya di Jember untuk bekerja di sebuah penambangan emas di Batam dengan iming-iming upah sebesar Rp30 juta.

Sementara itu, penasihat hukum MS, Ridwan mengatakan MS sama sekali tidak mengetahui kalau dia hendak dipekerjakan untuk menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia.

Dalam nota pembelaannya, Ridwan memohon kepada majelis hakim agar membebaskan MS dari semua dakwaan karena SM hanya tahu bahwa dirinya dipekerjakan untuk membawa emas.

"MS baru tahu bahwa barang dalam karung tersebut adalah sabu-sabu setelah adanya penangkapan oleh BNN," katanya.

Ridwan menambahkan pihaknya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan majelis hakim terhadap MS.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE