Karimun (Antaranews Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau membakar ribuan telepon seluler dan laptop berbagai merek yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan pada 2017.
Pemusnahan barang bukti tindak kepabeanan tersebut dilaksanakan di Mako Brimob Subden 4 Den A Pelopol di Teluk Lekop, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu.
"Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan perkara atas nama Tengku Mahdarudin dengan nomor vonis 259/Pid.Sus/2017/PN TBK tanggal 28 Januari 2018," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Desty Silvia Rosalina di sela-sela pemusnahan.
Ponsel berbagai merek yang dibakar berjumlah lebih dari 5.000 unit, laptop merek Asus sebanyak 100 unit dan 140 kotan ponsel.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, menurut dia, telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan dimusnahkan sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Dia mengatakan, ponsel hasil penegahan Bea dan Cukai tersebut merupakan barang-barang selundupan yang dapat mengganggu pasar ponsel resmi yang telah membayar pajak kepada negara.
Selain pemusnahan ponsel dan laptop, dalam kesempatan itu turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan jaring ikan.
Sabu-sabu yang dimusnahkan, kata dia, merupakan perkara narkoba periode 2016-2017 yang sudah diputus di pengadilan dan juga telah berkekuatan hukum tetap.
"Sabu-sabu yang dimusnahkan tidak banya. Sedangkan barang bukti jaring ikan merupakan perkara 2014," kata dia.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan sejumlah pejabat terkait, antara lain dari Kepolisian Resor Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bea dan Cukai dan pemerintah daerah setempat.
Desty menambahkan pihaknya juga sedang mempersiapkan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyelundupan jenis ammonium nitrate atau bahan baku peledak hasil tangkapan Bea dan Cukai.
Pemusnahan ammonium nitrate, menurut dia, masih dalam kajian mengingat barang bukti tersebut termasuk barang berbahaya.
"Ammonium nitrate kita musnahkan karena putusan majelis hakim memerintahkan agar dimusnahkan," kata dia.
Editor: Riza Fahriza
Berita Terkait
Saksi sebut SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah di Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 17:13 Wib
Kepri beri insentif Rp2 juta kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
Rabu, 8 Mei 2024 12:17 Wib
Pemprov Kepri tingkatkan jam nyala listrik di lima desa Kabupaten Anambas
Senin, 6 Mei 2024 16:43 Wib
Mantan hakim Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU sebanyak Rp25,9 miliar
Senin, 6 Mei 2024 14:20 Wib
Mantan Wali Kota Bima dituntut 9 tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Gunung Semeru kembali erupsi dan disertai letusan abu vulkanik
Senin, 6 Mei 2024 11:33 Wib
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
Komentar