Berstatus terperiksa, Bupati Natuna tetap hadiri Hari Bhakti Adhyaksa

id Natuna, kejari natuna, hamid rizal

Berstatus terperiksa, Bupati Natuna  tetap hadiri Hari Bhakti Adhyaksa

Bupati Natuna Hamid Rizal (kiri) saat hadiri Hari Bakti Adhyaksa di Kejari Natuna. Foto Cherman

Natuna (ANTARA) - Kajari Natuna mengapresiasi Bupati Natuna Hamid Rizal dalam bertugas karena meskipun saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terperiksa di Kejari Natuna, namun dia tetap hadiri peringatan Hari Bakti Nusantara.

Hamid Rizal berstatus terperiksa di Kejari Natuna untuk kasus dugaan SPPD fiktif.

“ Dengan hadirnya bupati di sini menunjukkan  bahwa secara profesional dan yuridis kami bekerja betul-betul dengan ketentuan, ketika ada acara kedinasan konflik itu kita kesampingkan, maka profesionalnya itu terlihat di sini," kata Kajari Natuna, Juli Isnur Boy usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

Juli juga berterima kasih kepada Wakil Bupati Natuna serta  FKPD, OPD  dan para undangan untuk berkenan hadir pada acara tersebut.

" Terima kasih pula kepada teman-teman FKPD yang hadir pada hari ini, itu menunjukkan bahwa hal selama ini terjadi tidak menjadikan halangan bagi kami untuk tetap bersilahturahmi," ujarnya.

Menurutnya, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, jajaran Kejaksaan harus memiliki integritas dalam bekerja.

Juli menjelaskan, dalam peringatan Hari Bakti Adhiyaksa tersebut, tidak hanya Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan FKPD yang diundang tetapi juga tokoh partai politik yang bermasalah hukum juga turut di undang.

"Yohanes juga hadir kita undang sebagai ketua PAN dan anggota DPRD, ketua Nasdem Natuna juga  hadir," kata Kajari.

Hal senada juga dikatakan Bupati Natuna, Hamid Rizal bahwa dengan peringatan Hari Bakhti Adhyaksa kali ini, berharap Kejari tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Iya berharap mereka bisa bekerja sesuai sumpahnyalah," kata Hamid Rizal.

Sementara saat diminta tanggapan terkait kinerja Kejaksaan dengan usia ke 59 ini, beliau mengatakan hal tersebut tidak bisa Ia nilai.

"Karena cepat atau lambat suatu perkara atau proses hukum itu relatif," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE