Imigrasi Natuna tingkatkan pengawasan orang asing

id natuna, imigrasi natuna, timpora

Imigrasi Natuna tingkatkan pengawasan orang asing

Imigrasi Natuna saat melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan orang asing di Ranai, Natuna, Kamis (1/8). (cherman)

Ranai (ANTARA) - Imigrasi Kelas ll TPI Ranai meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Aula Natuna Hotel, Jln. HR. Soebrantas, Ranai, Bunguran Timur, Kamis (1/8).

"Telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), rapat dihadiri oleh berbagai 'stakeholder' lingkungan Kabupaten Natuna," kata Said Noviansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.

Ia menjelaskan, dasar hukum dibentuknya Timpora ini adalah UU No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dengan adanya tim pengawasan orang asing, diharapkan dapat menyelesaikan jika terjadi permasalahan terkait orang asing.

"Dikarenakan Natuna berbentuk kepulauan, maka diperlukan bantuan dari berbagai pihak terkait,"ujarnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor kehadiran ornag asing khususnya di Kabupaten Natuna saat ini, yaitu pertama di bidang ketenagakerjaan dan pariwisata.

"Selain itu juga terkait investasi," kata Said.

Ia menegaskan dengan adanya Timpora, tidak akan mengganggu kenyamanan orang asing selama berada di Natuna.

"Ini lebih pada pelayanan terkait Keimigrasian," jelasnya.

Ia juga mengatakan, dampak positif dari kehadiran orang asing di Natuna akan dapat meningkatkan devisa negara, karena itu harus perlu pengawasan demi kenyamanan orang asing itu sendiri dan penyelesaian persolan lainnya terkait Keimigrasian ataupun kependudukan.

"Saya mengharapkan adanya sinergitas antar masing-masing pihak untuk mengawasi keberadaan orang asing di Natuna,"pintanya.

Sementara menurut, Ahmad Firmansyah, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Kanwil Kemenkumham Kepri Divisi Keimigrasian membawahi 9 Unit Pelaksana Teknis, salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai. 

"Pengawasan Keimigrasian dilakukan karena terkait dengan ancaman narkoba, penyelundupan manusia, terorisme dan ancaman ideologi," ungkapnya.

Lanjutnya, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," ujarnya.

Hal itu berdasarkan kebijakan selektif dalan UU No.6 Tahun 2011. Ditegaskannya lagi, maksud dan tujuan Timpora adalah mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, khususnya Natuna.

Karena itu, Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi akan hal ini, mengingat Natuna akan menjadi tujuan wisata, investasi dan tenaga kerja asing.

"Natuna akan terus berkembang dan maju, karena itu semua sektor harus kita persiapkan sejak dini," kata Firmansyah.

Kata dia menambahkan, menurut catatan Imigrasi Natuna pada tahun 2019 tingkat kunjungan atau kedatangan orang asing meningkat dari tahun sebelumnya.

"Ada peningkatan, khususnya sektor pariwisata dan pekerja, sedangkan untuk para nelayan asing pelaku 'Illegal fishing', juga selalu ada," ungkapnya.

Ia juga berpesan agar tim yang telah dibentuk dapat bekerjasama dengan baik, supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.

"Sebenarnya yang paling penting itu adalah peran aktif masyarakat, memberikan informasi dan peka terhadap lingkungannya masing-masing, ini semua demi NKRI," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE