Tanjungpinang (ANTARA) - Penambangan pasir laut di antara Pulau Tenggel dengan Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mencemari perairan.
Berdasarkan penelusuran Antara di Perairan Galang Batang, persis di lokasi reklamasi PT Bintan Alumni Indonesia (BAI), Rabu, penyedotan pasir dilakukan dengan kapal penghisap bermuatan sekitar 4.000 ton untuk dibawa ke lokasi pembangunan di PT BAI.
Salah seorang nelayan tradisional di Kawal, Bintan, mengatakan, perairan Galang Batang menjadi kotor akibat pertambangan pasir laut tersebut sehingga para nelayan di Kawal dan sekitarnya kesulitan mencari ikan di kawasan tersebut.
Nelayan dalam sehari biasanya bisa mendapatkan ikan yang banyak sebelum reklamasi dengan penghasilan kotor antara Rp300.000-Rp500.000, namun sekarang hanya sekitar Rp100.000-150.000. Uang kompensasi yang diberikan kepada para nelayan Rp200.000/bulan, namun tidak semua nelayan menerimanya.
"Sekitar setahun lalu kami pernah protes, tetapi hasilnya tidak memuaskan. Nelayan hanya diberikan Rp200.000/bulan. Saya termasuk nelayan yang menolaknya," ujarnya.
Kelompok nelayan hanya menginginkan pemerintah memperhatikan permasalahan ini dengan menyediakan kapal besar jika tidak dapat membenahi perairan yang sebelum perusahaan itu beroperasi memiliki banyak karang.
"Kapal besar itu kami perlu supaya kami bisa melaut ke lokasi yang jauh, yang banyak ikan," katanya.
Baca juga: Membongkar modus pertambangan pasir ilegal di Bintan
Baca juga: Pengusaha bantah pimpin kartel pasir ilegal Bintan
Berita Terkait
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
Hari buruh di Bintan diisi dengan Halal Bihalal
Kamis, 2 Mei 2024 6:51 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
China gunakan meriam air usir kapal Filipina di perairan Laut China Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 9:27 Wib
14 nelayan Kepri ditahan aparat maritim Malaysia
Sabtu, 27 April 2024 19:33 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Komentar