
Sempat ditutup polisi, penambangan pasir ilegal di Bintan makin menggila

Bintan (ANTARA) - Aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tampak semakin menggila meski sebelumnya sudah ditutup pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan pantauan Antara di Galang Batang, Rabu, aktivitas penambangan pasir berlangsung pada sejumlah kawasan yang berada di tepi jalan.
Pengamat lingkungan, Kherjuli, mengatakan, persoalan itu terjadi lantaran tingkat permintaan pasir yang tinggi.
"Patut dicurigai pula ada yang membekingi usaha ilegal itu," katanya.
Baca juga: Video - Perairan Galang Batang kotor diduga akibat aktivitas pengerukan
Kherjuli mengemukakan permasalahan penambangan pasir bukan sebatas operasional di lapangan yang ilegal atau oknum yang mengendalikannya, melainkan menyangkut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, masyarakat tidak diuntungkan dan negara dirugikan.
"Pasir dibutuhkan, semestinya dimudahkan untuk dilegalkan daripada negara menanggung beban kerugian akibat kerusakan lingkungan yang parah," tuturnya.
Ia berpendapat pemerintah sebaiknya memberi jalan yang mudah kepada pengusaha yang ingin mengelola pertambangan pasir. Tanggung jawab perusahaan atau perorangan dalam melakukan pertambangan pasir sevara legal lebih jelas, daripada "kucing-kucingan" dengan penambang pasir ilegal.
Baca juga: Penambangan pasir cemari Perairan Galang Batang
"Dilarang pun nanti muncul lagi karena memang pasir itu dibutuhkan," katanya.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah harus menata pertambangan pasir ini menjadi lebih baik. Pertambangan pasir ilegal membabi buta tidak hanya merusak lingkungan, melainkan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Di tepi jalan raya masih ada pertambangan pasir ilegal," ujarnya.
Baca juga: Penambang pasir ilegal diamankan di kawasan penerbangan
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
