Anggota PPK harus tes kesehatan dan bebas narkoba

id KPU Bandarlampung,Jelang Pilkada serentak

Anggota PPK harus tes kesehatan dan bebas narkoba

KPU Kota Bandarlampung bersama Dinas Kesehatan Bandarlampung dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo saat melakukan rapat koordinasi terkait dengan tes kesehatan di Bandarlampung, Jumat (24-1-2020). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Seluruh calon anggota panitia pemilihan kecamatan di Kota Bandarlampung yang lulus tes tertulis computer assisted test (CAT) diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan jasmani dan bebas narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Tjokrodipo Bandarlampung.

"Tes kesehatan ini untuk para calon PPK yang telah lulus CAT dan akan dilakukan selama 3 hari, dan akan dimulai pada tanggal 3 atau 4 Februari 2020," kata anggota KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa para calon PPK ini akan melakukan tiga tahapan tes kesehatan, yakni tes jantung (EKG), darah, dan tes urine.

Selain itu BNN Provinsi Lampung akan ikut membantu untuk tes narkobanya.

"Semua tes tersebut tetap dilakukan satu tempat RSUD A. Dadi Tjokrodipo jadi tempat tes narkoba," katanya.

Tes kesehatan tersebut tidak akan dikenai biaya sebab pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pemerintah kota demi kelancaran Pilkada Serentak 2020 di Bandarlampung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan mendampingi KPU untuk melaksanakan tes kesehatan bagi para calon PPK.

Menurut dia, ketiga jenis tes tersebut sudah cukup representatif untuk mendapat informasi kesehatan PPK sesuai dengan tuntutan kerjanya.

"Kami akan dampingi KPU untuk membaca hasil tes kesehatan pada tahap wawancara," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE