Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) turut melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK pada pilkada serentak tahun 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan bahwa garda terdepan dalam pengawasan pilkada ialah bawaslu melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan bawaslu, namun disamping itu ombudsman pun ikut melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.
"Berbagai metode akan kami lakukan guna memastikan seluruh ASN di Kepri netral dalam pilkada, tidak boleh berpihak pada salah satu paslon," kata Lagat di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia menyebut saat ini Ombudsman Kepri telah membuka layanan pengaduan jika masyarakat melihat terdapat oknum ASN yang bersikap tidak netral menjelang pilkada 27 November 2024, misalnya memberikan dukungan pada salah satu paslon di media sosial maupun langsung atau dengan pola-pola lainnya.
"Kirim foto atau videonya. Akan kami tindaklanjuti dengan memastikan masyarakat sebagai pelapor, data dirinya dirahasiakan," ujar Lagat.
Lagat juga menyinggung pemberitaan yang baru-baru ini viral di media sosial terkait adanya ASN yang diduga melanggar aturan terkait netralitas dalam pilkada di Kota Batam, di mana saat itu Ombudsman Kepri langsung menyampaikan persoalan tersebut kepada Bawaslu Kepri agar segera ditindak lanjuti.
"Kami langsung hubungi Bawaslu Kepri supaya mereka koordinasi dengan Bawaslu Batam. Saat ini, informasinya sudah on progress dan kami ikuti terus perkembangannya," kata Lagat.
Lagat menambahkan pada Desember 2023, Ombudsman, Bawaslu dan KPU Kepri telah menandatangani komitmen bersama terkait pemilu dan pilkada agar berjalan dengan baik tanpa terjadi maladministrasi.
Oleh sebab itu, Ombudsman Kepri ikut mengawasi kelancaran pilkada 2024 sebagai bentuk respon atas penandatanganan komitmen tersebut.
Selanjutnya, pihaknya mengimbau seluruh ASN di Kepri berlaku netral dalam pelaksanaan pilkada dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.
"Keberpihakan Anda baik di media sosial maupun langsung seperti hadir dalam kampanye atau menyatakan dukungan baik verbal maupun dan verbal itu sudah menyalahi aturan dengan konsekuensi paling berat ialah pemecatan," kata Lagat menegaskan.
Baca juga:
KPU Kepri batasi dana kampanye pilkada sebesar Rp238 M
KPU Karimun agendakan debat cabup pada 19 Oktober dan 9 November
Pengamanan pilkada, Polresta Barelang evaluasi Operasi Mantap Praja Seligi 2024
Berita Terkait
ASDP Kota Batam siapkan 18 kapal untuk angkutan akhir tahun
Selasa, 3 Desember 2024 18:10 Wib
Pemprov Kepri kaji konversi pompong penambang listrik di Pulau Penyengat
Selasa, 3 Desember 2024 17:34 Wib
Rutan Kelas I Tanjungpinang panen ikan nila
Selasa, 3 Desember 2024 17:21 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku ITE yang gunakan foto pejabat TNI-Polri
Selasa, 3 Desember 2024 17:11 Wib
Dishub Batam pasang alat bantu penyeberangan, mudahkan pedestrian
Selasa, 3 Desember 2024 17:00 Wib
Dispora Batam laksanakan 7 kegiatan promosi kesehatan dan seni
Selasa, 3 Desember 2024 15:49 Wib
Pemkot Batam: Penyandang disabilitas miliki peluang berkarir
Selasa, 3 Desember 2024 14:49 Wib
Disdik: Batam butuh guru pendamping khusus sekolah inklusi
Selasa, 3 Desember 2024 12:58 Wib
Komentar