Penjelasan Menkopolhukam soal pencabutan kewarganegaraan WNI eks-ISIS

id isis,kewarganegaraan eks-ISIS,Menkopolhukam,Mahfud

Penjelasan Menkopolhukam soal pencabutan kewarganegaraan WNI eks-ISIS

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA/Syaiful Hakim)/aa. (Antara/Syaiful Hakim)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan soal pencabutan kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi kombatan ISIS.

"Menurut undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 23 ayat 1 huruf d, yang menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Baca juga: Mahfud sebut mantan Kombatan ISIS tak akui diri sebagai WNI

Selain itu, kata Mahfud, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum.

"Bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden. Jadi, jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko (KSP). Pak Moeldoko benar kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Pemerintah tidak akan pulangkan WNI eks ISIS

Namun, pencabutan kewarganegaraan itu harus ada proses administrasinya, dimana hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan pasal 33.

"Bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan ke Presiden. Presiden mengeluarkan itu proses hukum namanya proses hukum administrasi. Jadi, bukan proses pengadilan. Jadi, benar Pak Moeldoko itu," jelas Mahfud.

Pencabutan status kewarganegaraan itu, sebut Mahfud, dapat dituangkan dalam keputusan Presiden.

"Iya (Keppres), tapi bukan proses pengadilan ya," katanya.

Terkait proses penerbitan Keppres soal pencabutan kewarganegaraan WNI eks itu, kata Mahfud, bisa ditanyakan langsung kepada Presiden Jokowi.

"Kalau itu tanya ke Presiden," tutur Mahfud.

Baca juga: PBNU imbau pengurus daerah proaktif sosialisasikan sikap tolak pemulangan eks-ISIS

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE