Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan satu pegawai negeri sipil (PNS) disinyalir terpapar radikalisme terancam kena hukuman berupa pemecatan jika secara meyakinkan terbukti terpapar paham itu.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menyebut pemecatan itu akan dilakukan dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur hak dan kewajiban aparatur sipil negara.
"Sanksinya dipecat, kaitan dengan hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53/2010. PNS wajib taat NKRI, Pancasila. Jika radikal berarti kan tidak patuh," ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Saat ini, kata Chaidir, BKD masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan.
"Nanti Kesbangpol yang memeriksa, baru masuk ke BKD untuk ditentukan statusnya," kata Chaidir.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelummya mengatakan, ada satu orang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang disinyalir terpapar paham radikalisme.
Pemprov DKI menerima informasi tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Saefullah meminta BKD Jakarta untuk segera memproses satu orang PNS yang diduga terpapar paham radikalisme tersebut.
"Berdasarkan laporan Kemenkumham, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/2).
Berita Terkait
Sudirman Said maju Pilgub DKI Jakarta melalui jalur perseorangan
Jumat, 10 Mei 2024 16:59 Wib
Aktor Dorman Borisman meninggal
Rabu, 8 Mei 2024 10:39 Wib
Pakar sebut video A3 menjadi sarana promosi Ahok
Rabu, 8 Mei 2024 8:47 Wib
Pengamat sebut Anies-Ahok sulit dipasangkan pada Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 11:22 Wib
Surya Paloh membuka potensi usung Anies di pilkada DKI
Sabtu, 27 April 2024 9:46 Wib
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Ketinggian banjir di Jakarta capai 190 sentimeter
Kamis, 4 April 2024 4:39 Wib
Komentar