Legislator: penghapusan izin impor bawang rugikan petani

id impor bawang,izin impor bawang putih,Hasan Aminuddin

Legislator: penghapusan izin impor bawang rugikan petani

Ketua bidang Agama dan Masyarakat Adat DPP Partai NasDem Hasan Aminuddin (Foto Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin menilai rencana penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai dapat merugikan petani yang selama ini bekerja sama dengan importir lokal yang patuh.

"Indonesia tidak menutup kesempatan impor karena merupakan bagian dari global supply chain. Namun syarat impor dan kewajiban tanam lima persen itu mutlak harus dipenuhi oleh importir," kata Hasan dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Hasan, rencana tersebut justru berpotensi menggerus devisa negara serta mengganggu upaya swasembada bawang putih Indonesia.

"Kita sudah punya kerangka perencanaan swasembada yang harusnya didukung. Impor boleh, tetapi harus patuh pada syarat. Bukan membiarkan importir tertentu bebas impor tanpa memenuhi syarat," katanya.

Baca juga: Kemendag terbitkan izin impor 2.000 ton bawang bombai

Selain itu, politisi Partai Nasdem ini menambahkan kebijakan itu juga berpotensi melahirkan importir nakal yang dapat melakukan monopoli perdagangan dan membentuk kartel untuk bawang putih maupun bawang bombai.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan belum mengeluarkan aturan penghapusan sementara atau pembebasan pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih dan bawang bombai.

Khusus bawang putih, Kementerian Pertanian telah menerapkan kewajiban menanam komoditas ini sebanyak lima persen dari kuota impor kepada importir sebelum mendapatkan RIPH. Kebijakan yang telah dijalankan sejak 2018 ini bertujuan mewujudkan swasembada bawang putih.

Baca juga: Asosiasi Hortikultura harapkan ada izin impor bawang putih

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan bahwa pemerintah menyederhanakan peraturan dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 19 Maret hingga 31 Mei 2020.

Dengan penghapusan sementara atau pembebasan izin, importir atau pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih dan bawang bombai ke Kementerian Perdagangan.

Penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga terhadap dua komoditas tersebut, terutama bawang bombai yang kenaikannya lebih dari 100 persen.

Hingga Kamis (19/3), berdasarkan data dari situs resmi Info Pangan, harga rata-rata bawang putih di DKI Jakarta mencapai Rp45.085 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata bawang bombai di pasar mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per kilogram.

Baca juga: Bawang bombay impor banjiri Batam

Baca juga: Bea Cukai Kepri Tegah Tiga Penyelundupan Bawang

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE