Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta pemerintah menjatuhkan sanksi yang tegas kepada importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan menunda realisasi impor bawang putih.
Anggota KPPU Guntur S. Saragih di Jakarta, Kamis, mengatakan di tengah pandemi COVID-19, serta menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, ketersediaan pasokan bahan pokok, termasuk bawang putih perlu tetap ada di pasar.
Mengingat bawang putih masih bergantung pada impor dari China, Pemerintah perlu mendorong dan mengawasi agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya.
"Dalam kondisi wabah seperti ini, relaksasi saja tidak cukup, namun pemerintah juga memberikan tekanan pada pengusaha untuk merealisasikan izinnya, karena yang terpenting adalah ketersediaan bawang putih di pasar," kata Guntur pada konferensi video.
Baca juga: KPPU: belum ada pelanggaran perdagangan masker
Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih sebanyak 450.000 ton kepada 54 importir.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan relaksasi impor bawang putih. Kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020 itu menghapuskan sementara Surat Perijinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini menjadi syarat importasi bawang putih.
Namun demikian, Guntur menilai relaksasi saja tidak cukup, harus diiringi sanksi tegas. Bahkan jika diperlukan, Pemerintah dapat melakukan "blacklist" kepada importir-importir nakal yang dengan sengaja menunda realisasi pemasukan bawang putih.
KPPU pun akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut.
Baca juga: KPPU tindak pelaku usaha anti persaingan sehat
Dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang No 5/1999.
KPPU sendiri telah meningkatkan pengawasannya atas sektor pangan guna menjaga agar tidak terdapat pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat.
KPPU juga menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi.
"Pada Maret 2020, bawang putih memiliki disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen. Di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki disparitas lebih dari 70 persen," kata Guntur.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga rata-rata bawang putih nasional hingga Jumat (6/3) ini sudah mencapai Rp44.850 per kilogram.
Baca juga: KPPU Terima 58 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha
Berita Terkait
Bandara Batam layani 19.648 pemudik pada puncak arus balik Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 18:56 Wib
Israel sepakat buka rute tambahan bantuan ke Gaza
Jumat, 5 April 2024 18:11 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
SYL harap eksepsinya dapat diterima karena telah menjadi pahlawan saat COVID-19
Rabu, 13 Maret 2024 15:33 Wib
KPU Bintan: Logistik pemilu sudah tiba di Tambalen setelah berlayar 19 jam
Rabu, 7 Februari 2024 16:01 Wib
Diperiksa oleh KPK, Wakil Bendahara Timnas AMIN yakin penyidik profesional
Selasa, 30 Januari 2024 14:45 Wib
Gunung Semeru alami sebanyak 19 kali gempa letusan
Senin, 22 Januari 2024 10:47 Wib
Gedung Putih pastikan komitmen Biden wujudkan solusi dua negara, terkait konflik Israel-Palestina
Jumat, 19 Januari 2024 10:07 Wib
Komentar