65 SPBU di Kepri berlakukan sistem "Fuel Card"

id fuel card,pertamina batam,biosolar batam

65 SPBU di Kepri berlakukan sistem "Fuel Card"

Petugas SPBU di Kepri (Dok Pertamina)

Sesuai SK BPH Migas, setiap pembelian BBM subsidi Biosolar di SPBU juga wajib dicatat nomor polisi kendaraannya
Batam (ANTARA) - Sebanyak 65 SPBU di wilayah Provinsi Kepulauan Riau menerapkan sistem "fuel card" untuk membatasi maksimal pembelian Biosolar kendaraan bermotor.

"SPBU di Provinsi Kepri telah menerapkan maksimal pembelian Biosolar untuk kendaraan bermotor. Melalui penerapan sistem 'fuel card' yang bekerja sama dengan pemerintah daerah," kata Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M Roby Hervindo, Kamis.

Penerapan sistem "fuel card" itu sejalan dengan SK BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang.

Kebijakan itu dibuat menyusul peningkatan konsumsi BBM subsidi Biosolar setiap tahun hingga melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.

"SK tersebut pada intinya mengatur konsumen siapa saja yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi Biosolar. Kemudian jumlah konsumsinya pun dibatasi per hari sejumlah tertentu sesuai dengan kuota," kata Roby.

Ia menyatakan Pertamina MOR I Sales Area Kepri sudah mulai menerapkan aturan BPH Migas sejak beberapa waktu lalu.

Setiap SPBU mendapat penyaluran Biosolar subsidi sesuai alokasi kuota. Apabila kuota harian telah terpenuhi, maka konsumen diminta menggunakan BBM non subsidi.

"Sesuai SK BPH Migas, setiap pembelian BBM subsidi Biosolar di SPBU juga wajib dicatat nomor polisi kendaraannya," tambah Roby.

Konsumsi rata-rata Biosolar subsidi di Provinsi Kepri selama Maret 2020 menunjukkan penurunan sekitar 5 persen dibanding rata-rata konsumsi normal, atau 337 ribu liter per hari dibanding rata-rata normal 357 ribu liter per hari.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE