Pemprov Sumbar bantah buat kebijakan peniadaan shalat taraweh

id shalat taraweh,COVID-19,Pemprov Sumbar

Pemprov Sumbar bantah buat kebijakan peniadaan shalat taraweh

Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman. (ANTARA SUMBAR/ Ist)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantah telah membuat kebijakan meniadakan pelaksanaan ibadah taraweh di masjid pada Ramadhan tahun ini akibat wabah COVID-19.

"Belum ada kebijakan seperti itu karena ranahnya di Majlis Ulama Indonesia (MUI)," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman di Padang, Jumat.

Ia mengatakan yang ditiadakan adalah kegiatan Safari Ramadhan yang biasanya rutin digelar oleh Pemprov Sumbar setiap bulan Ramadhan dengan mengunjungi masjid di kabupaten/kota.

"Peniadaan itu mengingat situasi dan kondisi dalam wabah seperti sekarang sehingga kegiatan itu tidak mungkin dilaksanakan," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman di Padang, Jumat.

Ia mengatakan hal itu memang telah sesuai dengan imbauan pemerintah dan ulama agar masyarakat menghindari keramaian dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemungkinan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan itu akan dialihkan untuk penanganan wabah coronavirus (COVID-19) yang saat ini dinilai lebih membutuhkan perhatian.

Jasman mengatakan informasi untuk meniadakan kegiatan Safari Ramadhan itu disampaikan gubernur dalam sambungan video jarak jauh saat rapat koordinasi penanganan COVID-19 dengan bupati dan wali kota serta instansi terkait, Kamis (2/4).

Tetapi dalam kesempatan itu gubernur tidak menyebut kebijakan meniadakan sholat taraweh di masjid.

Ia mengatakan saat memasuki Ramadhan dan situasi masih belum memungkinkan karena wabah coronavirus (COVID-19) bisa jadi akan ada imbauan untuk mengutamakan shalat di rumah. Tetapi itu tetap akan mempertimbangkan pendapat MUI Sumbar.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE