KIA ditangkap, ABK diperiksa kesehatan

id Natuna, KKP, CoVID 19, Karantina ikan, PSDKP

KIA ditangkap, ABK diperiksa kesehatan

Salah satu ABK Kapal Ikan Asing Ilegal saat di periksa tim kesehatan di Pulau Tiga Barat, Natuna, Kepulaun Riau, Senin (6/4). (Antara Kepri/ Cherman)

Natuna (ANTARA) - Kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Natuna, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ranai  serta Satgas COVID-19 Natuna telah memeriksa kesehatan para Anak Buah Kapal (ABK) Ikan Asing berbendera Vietnam usai ditangkap akhir pekan lalu dalam upaya pencegahan masuknya wabah COVID-19 di Natuna.

"Pemeriksaan karantina kesehatan kapal tangkapan sudah dilakukan sesuai dengan SOP," kata Kantor Kesehatan Pelabuhan Ranai Natuna, Nur Cholis kepada ANTARA usai melakukan pemeriksaan kesehatan ABK KIA asal Vietnam di Pulau Tiga Barat, Natuna, Senin petang.

Ia juga menjelaskan bahwa tim telah melakukan pengukuran suhu tubuh 22 orang ABK, serta telah dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap kedua kapal tersebut.

"Semua ABK yang dari luar negeri harus melalui proses karantina selama 14 hari," kata Nur Cholis.

Namun tim pemeriksaan kesehatan hari ini masih mendapatkan kendala soal tempat karantina bagi ABK tersebut.

"Kalau proses karantina belom ada titik temu antara pemerintah setempat dengan PSDKP," jelas Nur.

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan suhu tubuh semua ABK tidak ditemukan ada yang di atas 37 derajat celcius.

"Dan mereka (ABK KIA) saat ini masih di atas kapal," kata Nur Cholis.

Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna melalui Kabid P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ) Hikmat Aliansyah SKM kepada ANTARA menjelaskan bahwa terkait ABK KIA tersebut diproses seperti biasanya, dan mengenai tempat karantina bisa saja dilakukan di atas kapal mereka sendiri.

"Selama ini kan selalu ada kapal asing yang ditangkap, nah prosedur itu saja yang dijalankan. Kalau tidak ada tempat khusus  untuk karantina, mungkin bisa dipakai kapal mereka saja," kata Hikmat.

Sekain itu, menurutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna juga tidak memiliki anggaran terkait hal tersebut.

"Untuk kapal asing sebenarnya kewenangan dari kantor kesehatan pelabuhan, untuk karantina ABK memeng harus ada kerjasama PSDK dengan pemerintah setempat, dari kesehatan hanya untuk pemeriksaan kesehatan saja, tetapi kalau untuk makan minum ABK yang dikarantina tak mungkin Dinkes yang memberikan, Karena tidak ada anggarannya di Dinkes," Lanjut Hikmat.

Sebelumnya, di tengah kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19, KKP melalui PSDKP tetap bekerja untuk menjaga perairan dari para pencuri ikan, sebanyak 6 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal ditangkap oleh PSDKP-KKP, termasuk dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam, Jumat kemarin di laut Natuna Utara.

Berdasarkan pernyataan tertulis KKP kedua kapal tersebut melakukan kegiatan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna Utara pada Jumat (3/3). 

Kapal ikan asing ini ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai Capt. Mohammad Ma’ruf pada posisi koordinat 03° 51,172’ Lintang Utara - 104° 44,515’ Bujur Timur.

Dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl. Total 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam turut diamankan petugas PSDKP. 

Lalu kedua kapal tersebut dikawal menuju Satwas SDKP Natuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ini tentu bukti bahwa kami tidak lengah di tengah kondisi kita yang masih menghadapi pandemi COVID-19 ini," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE