
COVID-19 goyang dunia usaha di Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA) - Perlahan tapi pasti, dunia usaha di pusat Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Tanjungpinang mulai goyang imbas dari mewabahnya virus corona atau COVID-19.
Sejumlah pelaku usaha seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, maupun bisnis SPA memilih opsi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan karena tidak punya pemasukan.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, tercatat sudah ada 4 perusahaan yang melakukan PHK dan 17 perusahaan merumahkan pekerja.
“Hingga hari ini terdapat 21 perusahaan yang sudah melakukan kebijakan tersebut. Dengan rincian 28 karyawan di PHK dan 869 karyawan dirumahkan. Total keseluruhan sebanyak 897 orang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis, Selasa (7/4).
Dia merincikan, 21 perusahaan itu adalah Hotel Plaza merumahkan sebanyak 84 karyawan, PT Bintan Pantai Impian 39 karyawan, Hotel Pelangi Tanjungpinang 52 karyawan, Hotel Panorama 11 karyawan, Hotel Furia 19 orang, Hotel Aston merumahkan 66 karyawan dan PHK 18 karyawan.
Selanjutnya, Hotel Sampurna Jaya merumahkan karyawan sebanyak 17 orang, Hotel Bintan Lumba-lumba INN 9 orang dan Travel Lumba-lumba INN 1 orang.
CV Halim Perdana 38 karyawan, Bioskop XXI Tanjungpinang 40 orang, PT Ramayana Lestari Sentosa 110 orang.
Kemudian, Comforta Hotel Tanjungpinang merumahkan 61 karyawan, Hotel Paradise 13 orang, Oceanna SPA dan Refleksi 12 orang, Kaputra Hotel merumahkan sebanyak 25 dan PHK 6 orang, Hotel Caras merumahkan 13 dan PHK 1 orang, PT. Bintan Permata Beach Resort merumahkan 52 karyawan dan PHK 3 orang.
Hotel Melin merumahkan 45 karyawan, Hotel CK dan Convention Center merumahkan 100 karyawan serta Bintan Paradise SPA merumahkan 63 karyawan.
Hamalis mengaku, di tengah pandemi COVID-19 ini sangat sulit untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Disnaker, karena hal ini adalah musibah bukan faktor kesengajaan.
"Dampaknya bukan hanya bagi pekerja, tapi semua sektor, baik sosial, pariwisata, dan ekonomi," ucapnya.
Patuhi aturan
Disnaker Tanjungpinang turut mengimbau kepada pihak pengusaha di daerah setempat agar membayar gaji dan pesangon terhadap pekerja yang di PHK maupun yang dirumahkan sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Menurutnya, jika pihak perusahaan tidak mampu, dapat melakukan negosiasi sebaik mungkin dengan pekerja sesuai kesepakatan bersama.
"Sehingga tidak terjadi gejolak apapun," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pengusaha di Tanjungpinang, terutama yang menutup usaha atau mengurangi operasional usahanya agar segera menyampaikan laporannya ke Disnaker terkait data pekerja yang di PHK yang dirumahkan, dalam rangka menghimpun data calon penerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah.
Karena, lanjut dia, kalau kondisi ini terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan karyawan yang di PHK dan dirumahkan akan terus bertambah.
"Sementara ini, baru data itu yang ada. Berdasarkan laporan mereka dan ada juga dari hasil pantauan kita. Sebab masih ada perusahaan yang enggan melapor ke Disnaker," sebut Hamalis.
Perlu sinergitas
Ketua Forum Pengembangan Ekonomi Lokal (FEL) sapril sembiring Sapril mengaku tidak kaget ketika sejumlah tempat usaha di Tanjungpinang secara perlahan mulai mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya imbas dari COVID-19.
Menurutnya, persoalan yang sama tidak hanya terjadi di Tanjungpinang, melainkan melanda sebagian besar daerah di penjuru tanah air bahkan dunia.
Apalagi dunia usaha di Tanjungpinang, khususnya bisnis perhotelan selama ini sangat bergantung dengan tamu/kunjungan wisatawan dalam maupun luar negeri dan kegiatan pemerintahan seperti rapat dan sebagainya.
"Sekarang tamu sudah tidak ada. Pihak hotel maupun usaha lainnya tidak punya pemasukan buat operasional gaji karyawan. Kebijakan PHK dan merumahkan karyawan terpaksa diambil," ujarnya.
Maka itu, dia memandang pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota perlu menggerakkan sumber daya yang ada untuk membantu sektor usaha perhotelan di Tanjungpinang.
Dia mencontohkan, dana makan-minum pemerintah yang cukup besar dianggarkan melalui APBD bisa dibelanjakan buat pemesanan katering makan ke pihak hotel.
"Hotel punya SDM yang baik untuk menyiapkan katering. Paling tidak, strategi ini bisa membantu usaha perhotelan tetap survive," tutur dia.
Selain itu, dia memandang pemerintah daerah melalui OJK bisa memfasilitasi pelaku usaha dengan perbankan menyangkut penangguhan cicilan kredit seiring merebaknya COVID-19.
Karena, tidak sedikit dari kelangan pengusaha di Tanjungpinang yang berhutang dengan pihak bank. Sementara dengan kondisi yang dihadaip saat ini, tentu membuat pelaku usaha cukup kesulitan untuk membayar.
"Kebijakan tersebut sudah diambil pemerintah pusat. Tapi perlu ditegaskan lagi oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
Sapril pun mengimbau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bahu-membahu, bersinergi dalam rangka menguatkan pertahanan ekonomi di tengah situasi pandemi virus tersebut.
Sejauh ini, ia menganggap baik pemerintah maupun pengusaha memilih bergerak sendiri-sendiri untuk mengantisipasi mewabahnya COVID-19 terhadap dunia usaha.
"Sampai sekarang, saya pribadi merasa belum ada kebijakan pemerintah pro terhadap dunia usaha, buktinya pelaku usaha tidak pernah diajak duduk bersama untuk berbicara soal COVID-19," ini kata Sapril.
Pria yang sudah malang melintang di dunia usaha sektor pariwsata itu pun menganggap pemerintah daerah jangan hanya fokus kepada sektor kesehatan dan jaring pengamanan sosial dalam menghadapi COVID-19 ini.
Sementara di sektor dunia usaha, menurutnya pemerintah daerah masih terkesan acuh tak acuh. Padahal pemerintah daerah sendiri sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Gugus Tugas tersebut seyogyanya ada yang membidangi khusus penanganan dampak ekonomi yang timbul akibat COVID-19.
"Salah satu tugas mereka ialah mendengarkan apa yang dikeluhkan pelaku usaha saat ini" tegasnya.
"Kami pun tentu sangat mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam mencegah sekaligus menangani wabah COVID-19 ini," tutur Sapril.
Pewarta : Ogen
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
