Pertamina diminta lebih selektif memilih mitra

id Pertamina,mitra pertamina

Pertamina diminta lebih selektif memilih mitra

Pengacara Trio Wiramon dan Edwar Kelvin Rambe. ANTARA/HO-Dok.Pribadi

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - PT Bahari Sandi Pratama meminta PT Pertamina agar lebih selektif dalam memilih mitra dalam menyuplai bahan bakar minyak demi menjaga reputasi PT Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara.

"Mitra usaha yang ingkar janji dapat merusak nama besar Pertamina. Tentu kami berharap kepada Pertamina agar selektif dalam memilih mitra usaha," kata Tri Wiramon dari Kantor Hukum Trio Wiramon, SH selaku kuasa hukum Kepala Cabang PT Bahari Sandi Pratama, Said Fahriza dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin.

Trio Wiramon didampingi rekannya Edwar Kelvin mengatakan, reputasi PT Pertamina jadi rusak akibat salah satu mitranya, PT Indra Angkola yang melakukan ingkar janji kerja sama bisnis dengan PT Bahari Sandi Pratama.

Trio Wiramon sangat berharap campur tangan dari Direktur Utama Pertamina untuk mencarikan jalan keluar dan atau setidaknya menjatuhkan sanksi kepada PT Indra Angkola yang dinilai tidak beritikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan kliennya, PT Bahari Sandi Pratama.

"Kami sudah menyiapkan surat pengaduan kepada pihak Pertamina, agar Pertamina juga tahu persoalan PT Indra Angkola selaku mitra kerja Pertamina," ujarnya.

Surat pengaduan itu, kata dia, ditembuskan kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN, Basuki Tjahaja Purnama selaku Komisaris Utama PT Pertamina dan Marketing Region I Pertamina Medan Sumatera Utara.

Trio Wiramon menjelaskan, kronologis persoalan antara PT Indra Angkola dengan kliennya bermula pada 21 Juni 2017, PT Indra Angkola yang diwakili Mustika Lautan menandatangani surat perjanjian kerjasama penjualan BBM solar industri dengan Said Facriza selaku Kepala Cabang PT Bahari Sandi Pratama.

Legal standing dari perjanjian tersebut, menurutnya adalah PT Indra Angkola sebagai supplier BBM dari Pertamina Grup Indonesia dan PT Bahari Sandi Pratama memberikan jasa pelayanan BBM HSD dan MFO Pertamina di wilayah Kepri.

Dengan jasa pelayanan pemasaran BBM A-Quo, PT Bahari Sandi Pratama berhak menerima imbalan jasa sebagai konsekwensi logis atas harga jual pembeli-harga jual ke pihak kedua.

“Semula kerjasama berjalan baik yang dibuktikan dengan bukti tranferan sampai tanggal 9 Januari 2018, PT Indra Angkola masih mengirim imbalan jasa klien kami,” jelas Trio Wiramon.

Namun sejak itu, PT Bahari Sandi Pratama tidak pernah lagi menerima pembayaran imbalan jasa yang telah diperjanjikan, padahal PT Bahari Sandi Pratama telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk memasarkan BBM, kepada perusahaan-perusahaan diantaranya PT MOS, PT Karimun Granit, PT Dahana, PT UML dan PT RKL.

“Imbalan jasa atau total free didapatkan setelah klien kami melakukan chek on the spot pada perusahaan selaku 'buyer' menerangkan telah membayar lunas atas pembelian BBM industri tersebut. Total pembayaran jasa atau free ada sebesar hampir Rp1 miliar," jelas Trio Wiramon.

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya melakukan mediasi ke PT Indra Angkola termasuk melakukan beberapa kali somasi, namun tidak mendapatkan respon yang baik, termasuk juga dengan menghubungi langsung saudara Mustika Lautan dan marketing PT Indra Angkola namun tidak mendapatkan respon positif untuk mencari jalan keluar penyelesaian.

Somasi I disampaikan pada 8 Februari 2019 dengan No: 007/Te-We/Adv.So/I/2020 ditujukan langsung kepada Direktur PT Indra Angkola. Kemudian Somasi II disampaikan pada 01 Mei 2020 dengan No: 18/Te-We/Adv.So/I/2020.

“Sebagai perusahaan yang memiliki reputasi besar, PT Indra Angkola bisa menyelesaikan persoalan ini. Kami masih menunggu itikad baik dari PT Indra Angkola dan kita tentu tidak ingin nama baik PT Pertamina rusak dengan hal seperti ini,” tegas Trio Wiramon. 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE