Satu pelamar lulus seleksi administrasi calon komisaris BPR Karimun

id calon komisaris BPR Karimun,seleksi calon komisaris BPR Karimun

Satu pelamar lulus seleksi administrasi calon komisaris BPR Karimun

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah. ANTARA/HO-Dok. Humas Pemkab Karimun

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Panitia Seleksi Calon Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Karimun menetapkan hanya satu pelamar yang lulus seleksi administrasi calon komisaris PD BPR Karimun untuk periode 2020-2024.

"Panitia Seleksi sudah tiga kali melakukan tahapan pengumuman pendaftaran sebagai upaya untuk melaksanakan PP 54 tahun 2017 Juncto Permendagri 37 tahun 2019, untuk mengisi jabatan komisaris PD BPD Karimun yang kosong," kata Sekretaris Daerah Karimun Muhammad Firmansyah di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Firmansyah menjelaskan, panitia seleksi sudah mengantongi beberapa nama pelamar, namun sayangnya dari beberapa pelamar itu, hanya ada satu pelamar yang dokumennya diserahkan dengan lengkap.

Dia menyayangkan pula ada satu pelamar lainnya yang mengantongi sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi juga tidak menyerahkan dokumen persyaratan dengan lengkap.

"Kita tidak bisa memberikan toleransi karena sertifikasi kompetensi menjadi salah satu syarat lulus tahapan seleksi administrasi," kata Sekda selaku Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisaris PD BPR Karimun periode 2020-2024.

Di sisi lain, kata Firmansyah, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta pihaknya agar segera memenuhi jumlah komisaris pada BPR Karimun karena pertimbangan kompleksitas pekerjaan direksi dalam menjalankan bisnis yang membutuhkan pengawasan komisaris.

Mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, maka Panitia Seleksi dapat melakukan proses tahapan seleksi selanjutnya.

Atas dasar itu, Pemkab Karimun hari ini menetapkan satu pelamar yang lulus tahapan seleksi administrasi tersebut, yakni atas nama Syahrul, kelahiran Bengkalis 22 Juni 1964 dan berdomisili di Jl Fajar No 57, RT 003, RW 007, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Syahrul ditetapkan sebagai satu-satunya pelamar yang melaju untuk mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon komisaris PD BPR Karimun periode 2020-2024, dan wajib melakukan penndaftaran ulang.

"Mudah-mudahan pelamar yang terjaring nantinya merupakan orang yang handal, berintegritas dan profesional serta memiliki kompetensi sehingga berdampak positif bagi segmen bisni dan kinerja pada bank," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Hurnaini mengatakan bakal calon anggota komisaris PD BPR Karimun yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, harus memenuhi kualifikasi penilaian yang telah ditetapkan.

"Ada bobot penilaian yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Misalnya di di atas 8,5 direkomendasikan sangat disarankan, di atas 7,5 sampai 8,5 direkomendasikan disarankan, 7,0 sampai 7,5 direkomendasikan disarankan dengan pengembangan dan terakhir di bawah 7,0 direkomendasikan tidak disarankan," tutur Hurnaini.

Selanjutnya, klasifikasi penilaian dari Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut akan diputuskan dalam rapat Panitia Seleksi untuk ditetapkan sebagai calon anggota komisaris terpilih.

Ia menambahkan, calon anggota komisaris terpilih akan diserahkan ke OJK untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan OJK No.20/POJK.03/2014, dan yang bersangkutan wajib mengikuti serangkaian tahapan tes dari OJK. 

"Keputusan OJK dalam menetapkan kelulusan peserta pada setiap tahapan tes nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tambahnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Karimun, Dedi Sahori menjelaskan pelamar yang lulus seleksi wajib mendaftar ulang mulai hari ini sampai 5 Juli 2020 pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB di hari Senin-Jum’at, dan pukul 09.00 WIB-12.00 WIB di hari Sabtu-Minggu.

Pendaftaran ulang dilakukan di Sekretariat Pansel, Bagian Perekonomian Setda Karimun, Kantor Bupati Karimun, dengan menyerahkan seluruh dokumen, serta menunjukkan dokumen ijazah asli, transkrip nilai asli, KTP asli yang masih berlaku dan menyerahkan makalah strategi pengawasan dalam bentuk hard copy rangkap tiga dan softcopy serta power point.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE