Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya yang diduga menerima suap saat melakukan pemeriksaan terhadap Bank Bukopin.
"Sehubungan dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM dan pengendalian internal atau Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.
Pada Selasa (21/7) kemarin, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.
Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.
DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
DIW tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau diberi suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit senilai Rp7,45 miliar.
Berita Terkait
Kejati Kepri distribusikan 1.500 kartu identitas anak di LKSA
Selasa, 26 Maret 2024 18:48 Wib
Kejati Kepri resmikan command center marine Adhyaksa monitor lalulintas maritim
Selasa, 26 Maret 2024 8:38 Wib
KPK periksa ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait perkara dugaan suap
Senin, 25 Maret 2024 16:01 Wib
Kejati Kepri sita barang bukti kasus korupsi BPR Bestari
Jumat, 22 Maret 2024 7:34 Wib
Hasbi Hasan bantah pernyataan dirinya terima uang Rp3 miliar dan tas mewah
Kamis, 21 Maret 2024 14:46 Wib
Kejati Kepri hentikan perkara penadahan dua tersangka melalui keadilan restoratif
Rabu, 20 Maret 2024 17:50 Wib
OJK Kepri tingkatkan sinergi wujudkan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Kepri
Rabu, 20 Maret 2024 15:37 Wib
OJK catat pasar modal di Kepri tumbuh jadi 185.796 investor
Rabu, 20 Maret 2024 13:22 Wib
Komentar