Pemko Batam: PNS usia di atas 50 tahun bekerja dari rumah

id bkerja dari rumah batam,perkembangan covid batam,pemkot batam terapkan bekerja dari rumah, pemkot batam terapkan work fr

Pemko Batam: PNS usia di atas  50 tahun  bekerja dari rumah

Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Naim)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Kepulauan Riau, membuat kebijakan bahwa pegawai negeri sipil yang berusia di atas 50 tahun harus bekerja dari rumah, untuk meminimalkan potensi penularan COVID-19.

"Yang berusia 50 tahun ke atas, punya penyakit bawaan dengan menyertakan surat dokter, harus bekerja dari rumah," kata wali kota yang juga Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Muhammad Rudi, Selasa.

Kebijakan bekerja dari rumah yang terapkan mulai 4 sampai 24 Agustus itu dibuat mengingat bertambahnya jumlah pasien COVID-19 di Batam dengan dua klaster besar yang baru. Bahkan salah seorang karyawan BP Kawasan Batam dinyatakan positif COVID-19.

Surat Edaran Wali Kota Batam menyebutkan bahwa untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen.

Setiap pimpinan OPD wajib mengawas dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing.

"Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasa langsung settiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah," sebut surat edaran.

Apabila terdapat pegawai yang melanggar surat edaran, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE