2.176 napi di Kepri dapat remisi kemerdekaan

id HUT kemerdekaan RI,remisi kemerdekaan kepri

2.176 napi di Kepri dapat remisi kemerdekaan

Rutan Kelas I Tanjungpinang (ANTARA/Aji Anugraha)

Remisi Tahanan (ANTARA) - Sebanyak 2.176 orang narapidana (napi) dan anak di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi umum pada HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2020 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri.

"Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana dan anak," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, di Tanjungpinang, Minggu.

Pemberian remisi, kata Teguh, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum, yaitu bagi narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan untuk anak telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.

Teguh menjelaskan, remisi umum terbagi menjadi dua, masing-masing remisi umum I dan remisi umum II.

Remisi umum I, yaitu remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum berjumlah 2.158 orang.

Remisi umum II, yaitu remisi umum seluruhnya yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.

Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Kepri terdapat sebelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terdiri dari sembilan lapas/LPKA dan rutan, satu bapas dan satu rupbasan.

Adapun daftar lapas, LPKA dan rutan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri yang memperoleh remisi umum tahun 2020 sebagai berikut:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang: Remisi Umum I = 294 orang; Remisi Umum II = 5 orang.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam: Remisi Umum I = 791 orang; Remisi Umum II = 5 orang.

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: Remisi Umum I = 306 orang; Remisi Umum II = 5 orang.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam: Remisi Umum I = 15 orang; Remisi Umum II = - orang.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam: Remisi Umum I = 117 orang; Remisi Umum II = - orang.

Lapas Kelas III Dabo Singkep: Remisi Umum I = 30 orang; Remisi Umum II = - orang.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang: Remisi Umum I = 149 orang; Remisi Umum II = 2 orang.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam: Remisi Umum I = 277 orang; Remisi Umum II = 1 orang.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: Remisi Umum I = 179 orang; Remisi Umum II = - orang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE