Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memberikan diskon pajak daerah menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus ekonomi di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
“Kami memahami situasi ekonomi saat ini, makanya pemerintah hadir memberikan keringanan yang bisa membantu masyarakat, baik dalam pelunasan pajak maupun saat melakukan transaksi properti,” kata Lis di Tanjungpinang, Rabu.
Lis berharap program ini dimanfaatkan secara optimal oleh warga, karena pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.
“Semakin tinggi partisipasi warga, semakin besar pula dampak yang bisa diwujudkan bersama untuk membangun Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie menyatakan telah menyiapkan kanal pembayaran pajak melalui barcode pada lembar SPPT PBB-P2, yang bisa dipindai untuk langsung mengakses sistem pembayaran daring.
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui laman https://bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php.
"Warga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPRD atau bank, karena semuanya sudah bisa dilakukan dari rumah,” kata Said.
Baca juga: BI Kepri ajak media untuk tingkatkan kualitas berita ekonomi berbasis riset
Ia menjelaskan skema diskon PBB-P2 yang berlaku, antara lain diskon pengurangan pokok piutang PBB-P2 tahun 1995 hingga 2012 sebesar 50 persen.
Kemudian, diskon pengurangan pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 hingga 2018 sebesar 30 persen, lalu diskon pengurangan pokok piutang PBB-P2 tahun 2019 hingga 2024 sebesar 10 persen.
Selanjutnya, diskon pengurangan pokok piutang PBB-P2 tahun 2025 sebesar 5 persen dengan syarat telah melunasi pokok piutang tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2.
Sedangkan untuk BPHTB, diskon sebesar 40 persen diberikan untuk jenis perolehan berupa pemberian hak baru, waris dan hibah.
"Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025," kata dia.
Pemkot Tanjungpinang terus mengintensifkan sosialisasi diskon pajak melalui berbagai kanal, termasuk media massa, media sosial dan kantor kelurahan.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa diskon berakhir.
"Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program ini dapat diperoleh dengan menghubungi BPPRD Kota Tanjungpinang atau mengakses situs resmi kami," demikian Said.
Baca juga: DPRD Batam nilai tempat penimbunan sementara di pelabuhan jadi potensi penerimaan daerah
Baca juga: Pulau Penyengat jadi tuan rumah gerakan wisata bersih yang digagas Kemenpar

Komentar