Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, SHM sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp685 juta dari pengusaha.
"Benar (Kabag Hukum Pemkot Batam ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi melalui pesan aplikasi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Fauzi menyatakan, pihaknya meningkatkan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
SHM menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari selama sekitar satu jam.
Usai menjadi tersangka, SHM langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Sesuai pasal 21 KUHAP, maka tersangka dengan ancaman kurungan di atas lima tahun, ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan selain ancaman di atas lima tahun, penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e, UU RI No 31 Tahun 1999 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Berita Terkait
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:05 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Kanwil: Masa tunggu keberangkatan haji di Kepri mencapai 23 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:02 Wib
Dubes Singapura terkesan dengan pembangunan infrastruktur Batam
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
Penyidik KPK periksa Yana Mulyana soal fee pemenangan tender proyek
Senin, 18 Maret 2024 15:28 Wib
Polisi ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:12 Wib
12 ribu calon haji dijadwalkan berangkat melalui Embarkasi Batam
Senin, 18 Maret 2024 14:18 Wib
Komentar