Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta secara nasional, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan almarhum Saefullah beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa seleksi terbuka ini, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.
"Serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah," kata Chaidir.
Sesuai ketentuan yang berlaku itu, lanjut Chaidir, seleksi jabatan Sekretaris Daerah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) akhirnya dibuka secara nasional.
Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini Sekretaris Daerah, adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka: 1-15 Oktober 2020;
2. Seleksi administrasi: 2-17 Oktober 2020;
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Oktober 2020;
4. Tes tertulis dan penulisan makalah: 22-23 Oktober 2020;
5. Pengumuman hasil tes tulis: 27 Oktober 2020;
6. Asesmen kompetensi: 2-10 November 2020;
7. Tes kesehatan: 5-6 November 2020;
8. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan: 13 November 2020;
9. Wawancara: 16-20 November 2020;
10. Pengumuman akhir: 23 November 2020.
Untuk mengisi jabatan yang kosong, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekretaris Daerah di Balai Kota Jakarta.
Masa tugasnya, kata Chaidir, paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.
Tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.
Meski ditunjuk jadi Penjabat Sekda DKI, Sri Haryati juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
BPBD DKI: Tanggul kali Hek di Jaktim jebol karena debit air tinggi
Senin, 25 Maret 2024 9:38 Wib
562 warga Jakarta masih mengungsi akibat banjir
Sabtu, 23 Maret 2024 10:41 Wib
Tiga parpol pertahankan Koalisi Perubahan di Pilkada 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 6:40 Wib
KPK panggil Sekda Bandung Ema Sumarna
Kamis, 14 Maret 2024 13:35 Wib
Pengamat: Ridwan Kamil berpotensi jadi bakal calon Gubernur DKI
Selasa, 5 Maret 2024 12:07 Wib
Mendagri lantik Sekda Riau sebagai Penjabat Gubernur
Jumat, 1 Maret 2024 6:18 Wib
Banjir setinggi 120 cm landa satu RT di Jaktim
Kamis, 29 Februari 2024 14:56 Wib
26 ruas jalan di Jakarta tergenang banjir pada Kamis pagi
Kamis, 29 Februari 2024 10:37 Wib
Komentar