Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) untuk menyita barang bukti berbagai tas dan baju bermerek yang dibelinya saat kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Penyidik KPK, Kamis (14/1) memeriksa Edhy dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti diantaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK menduga sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut berasal dari jatah pengumpulan "fee" para eksportir benih lobster.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Berita Terkait
Remaja bunuh ayah dan nenek, KPPPA koordinasi dengan polisi
Minggu, 1 Desember 2024 6:14 Wib
Diskominfo Tanjungpinang pastikan kesiapan jaringan seleksi PPPK dan CPNS
Sabtu, 30 November 2024 17:23 Wib
Pemkab Natuna beri bimbingan konseling ke pelaku kekerasan
Sabtu, 30 November 2024 16:12 Wib
Remaja yang bunuh ayah dan neneknya di Cilandak lakukan cek urin
Sabtu, 30 November 2024 14:10 Wib
Pemkot dan RSBP Batam perkuat kerja sama penanganan ODGJ
Sabtu, 30 November 2024 12:09 Wib
Remaja di Jaksel tusuk ayah dan nenek hingga hewas
Sabtu, 30 November 2024 11:09 Wib
Pemkab Natuna: Jumlah laporan kekerasan meningkat efek dari sosialisasi
Sabtu, 30 November 2024 7:10 Wib
BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan tebal dan berpotensi hujan
Sabtu, 30 November 2024 5:50 Wib
Komentar