Tanjungpinang (ANTARA) - Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menyatakan pelaku pertambangan bauksit ilegal di Provinsi Kepulauan Riau harus memperbaiki lingkungan yang rusak parah selama bertahun-tahun.
Koordinator Walhi Riau-Kepri Rico Kurniawan, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, orang atau badan usaha yang tidak memulihkan lingkungan pascatambang legal maupun ilegal selama bertahun-tahun dapat dianggap lalai.
Kelalaian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, sehingga pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat.
Ia mengingatkan pemerintah tidak mengambil opsi untuk memperbaiki lingkungan dengan menggunakan anggaran negara, melainkan mengejar pelaku perusakan lingkungan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami yakin pemerintah mengantongi pelaku pertambangan legal maupun ilegal yang sudah bertahun-tahun lalu mendapatkan keuntungan dari penjualan bauksit, namun tidak memiliki niat untuk memperbaiki lingkungan yang rusak di Tanjungpinang, Bintan dan Lingga," ujarnya.
Rico mengemukakan kerusakan lingkungan dapat dikonversi menjadi kerugian negara seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi di bidang pertambangan di berbagai daerah.
Pertambangan bauksit ilegal di Bintan sekitar dua tahun lalu, yang dilakukan sejumlah badan usaha, yang berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan bauksit itu tidak hanya sekadar merugikan negara dan masyarakat di sektor pendapatan, melainkan juga kerusakan lingkungan.
"Apakah ketika pelaku pertambangan bauksit ilegal, dan oknum pemerintah yang terlibat dalam perkara korupsi di bidang pertambangan itu dihukum lantas lingkungan yang rusak pascatambang dipulihkan? Saya pikir ini dua hal yang berbeda," katanya.
Karena itu, lanjutnya sasaran penegak hukum dan pemerintah harus mengarah pada pemulihan lingkungan. Termasuk aktivitas pertambangan yang terjadi di Tanjungpinang lebih dari 10 tahun lalu, para pelaku perusakan lingkungan harus dikejar untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Pemulihan lingkungan pascatambang di Kabupaten Lingga, salah satu pulau penyangga di Indonesia pun perlu diperhatikan secara serius. Para pelaku pertambangan harus memperbaiki lingkungan yang rusak setelah mengeruk bauksit dari bumi Lingga.
"Apa yang terjadi pada tiga daerah itu semestinya tidak terulang lagi di kemudian hari, termasuk pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di pulau-pulau dengan berkedok usaha lainnya. Ini catatan buruk, yang harus diperhatikan untuk kepentingan negara dan masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Hendri Kurniadi mengatakan aktivitas pertambangan, termasuk pertambangan bauksit wajib memenuhi prosedur, termasuk memastikan perusahaan tersebut memulihkan lingkungan pascatambang.
Pria berusia 43 tahun yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kadis ESDM Kepri itu menegaskan perusahaan yang berhasil memulihkan lingkungan, dan mengubah lingkungan menjadi bermanfaat bagi masyarakat, tidak banyak. Dinas ESDM Kepri akan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan bauksit, pasir darat maupun granit yang belum melaksanakan kewajibannya memulihkan lingkungan.
"Pertambangan mineral dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara, karena produk yang digunakan masyarakat sehari-hari diolah dari bahan mineral pertambangan. Namun keseimbangan lingkungan harus diprioritaskan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan pascatambang," katanya.
Berita Terkait
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
ibu selamatkan balita dari serangan macan tutul di Zambia
Kamis, 25 April 2024 16:20 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Komentar