Bintan (Antaranews Kepri) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Riau - Kepulauan Riau dorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil langkah hukum berupa menggugat secara perdata dan pidana perusahaan yang melakukan pertambanfan bauksit di Kabupaten Bintan.
Ketua WALHI Riau - Kepri Rico Kurniawan, yang dihubungi Antara di Bintan, Sabtu, mengatakan, kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan yang memproduksi dan menjual bauksit, semakin parah.
Karena itu, kata dia hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan yang dilakukan KLHK dapat dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata dan pidana perusahaan-perusahaan tersebut, terutama PT Gunung Bintan Abadi (GBA) sebagai penerima manfaat dari aktivitas pertambangan bauksit ilegal yang dilakukan di pulau-pulau dan daratan Bintan.
"Kerusakan hutan dan lingkungan di Bintan sudah menggila. Harus dipertanggungjawabkan. Tentu tidak hanya pidana, melainkan perdata untuk memperbaiki lingkungan yang rusak," ujarnya.
Rico mengemukakan pemerintah pusat harus memperhatikan permasalahan pertambangan di Bintan sebagai kasus yang utama yang harus diselesaikan. Langkah KLHK cukup baik, meski dinilai tidak terlalu cepat menangangi permasalahan yang terjadi hampir setahun tersebut.
KLHK diharapkan secepatnya membekukan ijin lingkungan PT GBA, yang memperoleh ijin ekspor bauksit seberat 1,6 juta ton bauksit dari pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meninjau kembali ijin yang diberikan kepada perusahaan yang membagi kuota ekspor itu kepada perusahaan lainnya.
Ia menegaskan proses perijinan yang diberikan kepada PT GBA diduga menyalahi UU Minerba. Seharusnya, kata dia perusahaan itu memiliki "smelter" sehingga ada nilai produksi terhadap bauksit yang sudah dimurnikan. Sampai sekarang, kata dia belum diketahui di mana lokasi "smelter" yang dibangun perusahaan itu.
"Perusahaan itu pula seharusnya tidak membagi kuota ekspor bauksit kepada perusahaan lainnya. Karena ini yang menyebabkan terjadi praktik pertambangan yang melanggar peraturan," tegasnya.
Rico mengatakan permasalahan pertambangan bauksit dari dahulu sampai sekarang tidak akan terjadi jika pemerintah mengaturnya dengan baik. Semestinya sumber daya alam itu memberi nilai tambah pada kesejahteraan masyarakat, daerah dan negara, bukan malah sebaliknya.
"Aktivitas pertambangan bauksit di Bintan tidak berdiri sendiri. Kami menduga ada peran besar gubernur dan oknum di jajarannya, oknum pemerintah pusat dan oknum di Pemkab Bintan," katanya.
Baca juga: Pertambangan bauksit di Pulau Angkut masih berlanjut
Baca juga: DLHK: Pertambangan di Bintan Tidak Kantongi UKL
Baca juga: DLHK: Perusahaan Tambang Bauksit Tidak Miliki UKL
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Natuna Juara I Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kepri
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Komentar