Walhi dorong KLHK perdatakan perusahaan tambang bauksit

id Tambang bauksit ,Walhi kepri

Walhi dorong KLHK perdatakan perusahaan tambang bauksit

Penambangan bauksit di Kabupaten Bintan. (Antaranews Kepri)

Bintan (Antaranews Kepri) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Riau - Kepulauan Riau dorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil langkah hukum berupa menggugat secara perdata dan pidana perusahaan yang melakukan pertambanfan bauksit di Kabupaten Bintan.

Ketua WALHI Riau - Kepri Rico Kurniawan, yang dihubungi Antara di Bintan, Sabtu, mengatakan, kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan yang memproduksi dan menjual bauksit, semakin parah.

Karena itu, kata dia hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan yang dilakukan KLHK dapat dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata dan pidana perusahaan-perusahaan tersebut, terutama PT Gunung Bintan Abadi (GBA) sebagai penerima manfaat dari aktivitas pertambangan bauksit ilegal yang dilakukan di pulau-pulau dan daratan Bintan.
   
"Kerusakan hutan dan lingkungan di Bintan sudah menggila. Harus dipertanggungjawabkan. Tentu tidak hanya pidana, melainkan perdata untuk memperbaiki lingkungan yang rusak," ujarnya.
     
Rico mengemukakan pemerintah pusat harus memperhatikan permasalahan pertambangan di Bintan sebagai kasus yang utama yang harus diselesaikan. Langkah KLHK cukup baik, meski dinilai tidak terlalu cepat menangangi permasalahan yang terjadi hampir setahun tersebut.
     
KLHK diharapkan secepatnya membekukan ijin lingkungan PT GBA, yang memperoleh ijin ekspor bauksit seberat 1,6 juta ton bauksit dari pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meninjau kembali ijin yang diberikan kepada perusahaan yang membagi kuota ekspor itu kepada perusahaan lainnya.
     
Ia menegaskan proses perijinan yang diberikan kepada PT GBA diduga menyalahi UU Minerba. Seharusnya, kata dia perusahaan itu memiliki "smelter" sehingga ada nilai produksi terhadap bauksit yang sudah dimurnikan. Sampai sekarang, kata dia belum diketahui di mana lokasi "smelter" yang dibangun perusahaan itu.
     
"Perusahaan itu pula seharusnya tidak membagi kuota ekspor bauksit kepada perusahaan lainnya. Karena ini yang menyebabkan terjadi praktik pertambangan yang melanggar peraturan," tegasnya.
     
Rico mengatakan permasalahan pertambangan bauksit dari dahulu sampai sekarang tidak akan terjadi jika pemerintah mengaturnya dengan baik. Semestinya sumber daya alam itu memberi nilai tambah pada kesejahteraan masyarakat, daerah dan negara, bukan malah sebaliknya.
   
"Aktivitas pertambangan bauksit di Bintan tidak berdiri sendiri. Kami menduga ada peran besar gubernur dan oknum di jajarannya, oknum pemerintah pusat dan oknum di Pemkab Bintan," katanya.

Baca juga: Pertambangan bauksit di Pulau Angkut masih berlanjut

Baca juga: DLHK: Pertambangan di Bintan Tidak Kantongi UKL

Baca juga: DLHK: Perusahaan Tambang Bauksit Tidak Miliki UKL

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE