Ratusan orang buruh PT Gimmill Industrial Bintan berunjuk rasa menuntut pesangon, gaji dan hak-hak lainnya kepada pihak perusahaan selama proses pemutusan hubungan kerja, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Bintan di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (25/3). Demo diakibatkan PT Gimmill mengumumkan keputusan kompensasi pesangon dengan nilai satu kali ketentuan sesuai UU Nomor 13/2003 Pasal 156. Selain itu secara sepihak pihak perusahaan juga memutuskan menghentikan pembayaran gaji dan fasilitas karyawan sampaI 31 Maret 2011, karena mulai 1 April 2011 perusahaan yang mempekerjakan 1.063 orang tersebut tidak beroperasi akibat merugi. (kepri.antaranews.com/Henky Mohari).