Sidang Perkara PT BMI

  • Sabtu, 11 Juni 2011 18:38 WIB
Sidang Perkara PT BMI

Penasihat hukum tiga terdakwa kasus perusakan lingkungan dan penambangan ilegal PT Bukit Merah Indah, Agung Wiradharma (kiri) dan Nasrul (2 kiri) disaksikan Tim Jaksa Penuntut Umum Hanjaya Chandra (2 kanan) menyerahkan 134 surat bukti kepada ketua majelis hakim Y Wisnu Wicaksono di persidangan Pengadilan Tanjung Balai Karimun, Jumat (10/6). Penasihat menyerahkan bukti berupa surat keterangan tanah menjelaskan luas lahan penambangan bauksit PT BMI di Pulau Kas, Kecamatan Durai. (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Sidang Perkara PT BMI

Foto Lainnya