Perjuangan polisi di Natuna padamkan karhutla
- 10 September 2026 11:07 WIB
Warga Singapura, Neo Hock Lay alias Alai (56) setelah menerima vonis 13 tahun penjara karena terbukti melangggar pasal 44 Jo pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 6 dan pasal 45 Jo Pasal 5 huruf (b) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Maskurun Khofifa (36) yang nota bene adalah istrinya. Terhadap vonis tersebut, Alai menyatakan banding.(kepri.antaranews.com/Rosyita)