Banding Putusan Hakim/Foto Rosyita

  • Selasa, 14 Agustus 2012 20:27 WIB
Banding Putusan Hakim/Foto Rosyita

Warga Singapura, Neo Hock Lay alias Alai (56) setelah menerima vonis 13 tahun penjara karena terbukti melangggar pasal 44 Jo pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 6 dan pasal 45 Jo Pasal 5 huruf (b) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Maskurun Khofifa (36) yang nota bene adalah istrinya. Terhadap vonis tersebut, Alai menyatakan banding.(kepri.antaranews.com/Rosyita)

Banding Putusan Hakim/Foto Rosyita

Foto Lainnya