Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Tiga WN Afghanistan berada di ruang tahanan di Kantor Imigrasi Batam setelah ditangkap karena melanggar peraturan keimigrasian di Batam, Rabu (7/5). Dalam seminggu terakhir, sebanyak lima WNA masing-masing bernama (kiri-kanan) Kyaw Min Thu (35/Myanmar), Arash Norri (16/Afghanistan), Ali Dosat Hujati (32/Afghanistan), Sohrab Sorabi (26/Afghanistan) dan Cordorano Rafael (35/Malaysia) ditangkap oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Hang Nadim dan beberapa wilayah di Batam.(antarakepri.com/Joko Sulistyo)