Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Hariyo Prasetyo Seno memperlihatkan barang bukti pasir timah ilegal yang diamankan saat dimuat ke kapal pompong di pelabuhan Kolong, Tanjung Balai Karimun, Minggu (18/1). Polres Karimun menetapkan dua orang sebagai tersangka, MA dan ZA yang diduga melakukan pengangkutan, penampungan dan pengolahan pasir timah dari Pulau Kundur, sebanyak 114 karung masing-masing berisi 50 kilogram pasir timah senilai sekitar Rp500 juta disita polisi dari keduanya. (antarakepri.com/Rusdianto)