Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) saat memimpin konferensi pers di Batam, Kamis, terkait sejumlah aset bandar narkoba yang disita oleh pihaknya. Adapun total aset yang disita mencapai Rp28,3 miliar tersebut terdiri dari 18 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, satu bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2,8 kg beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai senilai Rp945 juta. ANTARA/Pradanna Putra Tampi