Pelarangan semenisasi makam

  • Selasa, 3 Maret 2020 12:09 WIB
Pelarangan semenisasi makam

etugas TPU Temiang, Kota Batam merobohkan bangunan makam yang dibuat ahli waris dari semen atau paralon. Yayasan Khairul Ummah Madani yang mengelola TPU Temaing menyatakan makam dikawasan tersebut hanya berupa gundukan tanah yang ditanami rumput, tidak dibolehkan berupa bangunan ataupun batu nisan tegak, Foto ANTARA/Evy R. Syamsir

Pelarangan semenisasi makam

Foto Lainnya