Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menjelaskan semua masyarakat yang membawa uang tunai melebihi Rp100 juta, dari luar negeri maupun dari dalam ke luar negeri, wajib ...
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menindak lima Warga Negara Indonesia (WNI) karena membawa uang dengan total sekitar Rp7 miliar. Kepala Bidang BKLI KPU ...
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mendata setiap penumpang yang membawa uang yang mendekati Rp100 juta untuk dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis ...
Bank Indonesia menegaskan, aturan yang memperketat individu dan badan usaha untuk membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri, tidak akan mempengaruhi ...
Bank Indonesia menegaskan ketentuan tentang pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang mulai berlaku 3 September 2018 tetap diterapkan di ...