BC tindak lima WNI bawa uang Rp7 miliar

id BC Batam,WNI,Pembawaan uang kertas

BC tindak lima WNI bawa uang Rp7 miliar

Ilustrasi: uang kertas. (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)

Mereka semuanya kita kenakan sanksi denda 10 persen dari jumlah nominal yang dibawa
Batam (Antaranews Keperi) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menindak lima Warga Negara Indonesia (WNI) karena membawa uang dengan total sekitar Rp7 miliar.

Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Sumarna, di Batam, Kamis, mengatakan penindakan paling banyak terjadi pada Oktober 2018.

"Oktober itu ada tiga kali penindakan, yaitu tanggal 4 dan 19 dua kali," katanya. Sumarna menambahkan penindakan lainnya dilakukan pada Januari dan Februari. 

Dari data yang diberikannya, penindakan pertama dilakukan pada Januari atas nama Kam Tono di Pelabuhan Internasional Batam Centre. 

"Saat dilakukan pemeriksaan dia kedapatan membawa SGD53.154 atau setara dengan Rp538.131.096," ujarnya.

Ia menuturkan, karena jumlah yang dibawa melebihi dari ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018, tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, Kam Tono dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari nominal yang dibawanya. 

Penindakan kedua dilakukan pada Februari di Pelabuhan Internasional Batam Centre atas nama Herri Suepriadi.

Herri kata Sumarna diketahui membawa uang kertas asing yang jika di rupiahkan mencapai Rp293.390.000.

"Dia (Herri) membawa mata uang pecahan 50 ringgit malaysia sebanyak 500 lembar dan pecahan 100 ringgit sebanyak 600 lembar," paparnya. 

Penindakan ketiga, keempat dan kelima dilakukan pada Oktober di Pelabuhan Internasional Batam Centre satu penindakan dan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay dua penindakan.

Sumarna mengatakan, penindakan di Pelabuhan Internasional Batam Centre dilakukan pada 4 Oktober atas nama Wirna.

"Dia (Wirna) diketahui membawa uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp600 juta," paparnya.

Sementara penindakan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay dilakukan pada Mulyadi dan Erik Setiawan.

Keduanya sama-sama diketahui membawa pecahan Rp100 ribu dengan total Rp2,795 miliar

"Mereka semuanya kita kenakan sanksi denda 10 persen dari jumlah nominal yang dibawa," ujarnya. 

Menurutnya penindakan kepada para WNI yang membawa uang rupiah diatas Rp100 juta wajib melapor ke Bea Cukai sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
  
Selain itu dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar. 

Yaitu denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa dan maksimal Rp300 juta.

Tidak hanya itu, badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.

Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE