Kejari Batam tetapkan WN Singapura pelaku korupsi Rp4,8 miliar

00:00
00:00
00:00
ANTARA - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menetapkan seorang Warga Negara Asing asal Singapura selaku Manajer PT Sintek Indonesia, sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, serta penyalahgunaan sarana dan prasarana umum di kawasan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, pada Selasa (17/6) mengungkapkan, tersangka berinisial PTP tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sarana prasarana dan korupsi mencapai Rp4,8 miliar. (Roy Rosa Bachtiar/Angiela Chantiequ/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)


COPYRIGHT © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.