Imigrasi Batam deportasi 6 WNA pelanggar hukum keimigrasian
Selasa, 4 November 2025 16:13 WIB
ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Batam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad pada Selasa (4/11), menyampaikan, terdapat satu orang lainnya yang masuk ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. (Angiela Chantiequ/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.