Harry Optimistis Berhala Kembali ke Kepri

id harry, azhar, optimistis, berhala, masuk, kepulauan, riau, permendagri

Karimun (ANTARA Kepri) - Anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau Harry Azhar Azis optimistis Pulau Berhala yang berdasarkan Permendagri No 44/2011 masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dapat kembali masuk wilayah Provinsi Kepri.


''Seratus persen Pulau Berhala kembali masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), asalkan Pemerintah Kepri melampirkan bukti-bukti fakta historis dan perundang-undangan dalam menggugat Permendagri ke Mahkamah Agung,'' kata Harry dalam kunjungannya di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kamis.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, fakta historis menunjukkan bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Kepri, mulai dari zaman Kerajaan Riau Lingga, Provinsi Riau selaku provinsi induk hingga terbentuknya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga.

''Berdasarkan traktat Belanda, Berhala juga dalam wilayah Kepri. Jika Pemerintah Provinsi Kepri mampu menunjukkan itu dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Saya yakin Pulau Berhala akan kembali ke Kepri,'' tuturnya.

Dia mengaku tidak mengetahui dasar Menteri Dalam Negeri dalam menerbitkan Permendagri 44/2011 yang menetapkan Pulau Berhala dalam wilayah administrasi Tanjung Jabung Timur.

''Saat beberapa kali saya tanyakan ke staf Mendagri, tidak ada pembicaraan bersama Pemerintah Provinsi Jambi atau Kepri yang menjadi dasar terbitnya Permendagri itu. Yang ada hanya pertemuan yang menyatakan bahwa Pulau Berhala status quo,'' ucapnya.

Mendagri, lanjut Harry, melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan status Pulau Berhala jika memang tidak mengacu pada fakta historis kepemilikan Berhala.

''Selat Berhala itu saya pikir tadinya berada di antara Lingga dengan Pulau berhala, tapi setelah ditunjukkan kepada saya ternyata berada di antara Pulau Berhala dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Artinya, Pulau Berhala berada di wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana disebutkan dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga yang disahkan pada 2003,'' tuturnya.

Dalam prinsip perundang-undangan, tutur dia, undang-undang terbaru membatalkan undang-undang sebelumnya, dengan demikian UU Pembentukan Kabupaten Lingga membatalkan dua undang-undang sekaligus, yaitu tafsir batas wilayah dalam UU Pembentukan Provinsi Kepri dan UU Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang disahkan pada 1999.

''Kalau Mendagri memutuskan kepemilikan Berhala berdasarkan UU Pembentukan Provinsi Kepri atau Tanjung Jabung Timur, berarti ada pemihakan. Karena masih ada UU terbaru yaitu UU Pembentukan Kabupaten Lingga,'' ungkapnya.

Dia mengatakan tidak ada jalan lain bagi Pemerintah Provinsi Kepri selain menggugat Permendagri ke MA.

''Ini kan menyangkut marwah dan martabat dan menyangkut fakta sejarah. Apakah fakta sejarah mau dihilangkan begitu saja,'' katanya.

Dia juga mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika MA menguatkan Permendagri No 44/2011.

''Untuk membatalkan satu undang-undang termasuk dalam wilayah Mahkamah Konstitusi. Pemerintah Kepri bisa mengajukan gugatan ke MK jika gugatannya terhadap Permendagri itu ditolak MA,'' katanya.

(pso-028/A013) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE