DPRD Karimun Protes Hasil Klarifikasi Irwaskab

id komisi,a,DPRD, Karimun, Protes, Hasil, Klarifikasi, Irwaskab,kepala,smk

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun yang membidangi pendidikan, memprotes hasil klarifikasi Inspektorat dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, karena mengusulkan mutasi enam dari 13 guru SMK Negeri 1 Karimun yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepala sekolah.

"Hasil klarifikasi dari Inspektorat dan Pengawas Kabupaten (Irwaskab) Karimun, sangat tidak profesional," ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun, Syahril dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Karimun dengan Irwaskab dan Dinas Pendidikan, di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Syahril menduga penyebab keenam guru itu dimutasi adalah aspirasi mereka terkait "aib besar" Dinas Pendidikan.

"Bila penyebab mereka dimutasi memang itu, maka hasil klarifikasi yang telah dilakukan sangat diskriminatif, saya minta Irwaskab kembali mencermati alasan dilakukannya klarifikasi, bahwa 13 orang guru yang menyampaikan mosi tidak percaya itu enggan turut serta melakukan 'aib besar' Dinas Pendidikan yang dipaksa untuk dilaksanakan melalui kepala sekolah," paparnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi A, Jamaluddin, mengatakan, seharusnya Irwaskab menanyakan apakah kepala SMK N 1 sudah memenuhi standarisasi kepala sekolah yang ditetapkan secara nasional ketika dilantik menjadi kepala sekolah, sebagai tindaklanjuti mosi tak percaya yang disampaikan oleh para guru tersebut.

"Sebenarnya ada apa di balik semua ini, kok sepertinya ada banyak pihak yang berkeinginan untuk turut menutupi aib tersebut, bila kondisi itu kembali terulang akan kami publikasikan aib pendidikan Karimun secara luas melalui media," katanya.

Hasil klarifikasi Irwaskab itu disampaikan oleh salah seorang staf, Januar, dalam rapat itu menyebutkan hasil klarifikasi yang telah disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan, mengusulkan enam orang guru untuk segera dimutasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Haris Fadillah, usulan mutasi dari Irwaskab tidak secara serta merta bisa dipenuhinya, karena kewenangan mutasi seorang PNS berada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Setelah menerima hasil klarifikasi itu, tidak bisa saya lakukan karena kewenangan untuk melakukan hal itu tidak berada di tangan kami, yang kami lakukan setelah menerima hasil klarifikasi, kami serahkan pada Sekda," katanya.

Pada pertemuan sebelumnya, 13 guru menyampaikan mosi tidak percaya karena menilai Kepala SMK Negeri 1 Karimun, Joko Lelono, tidak cakap dalam memimpin sekolah sehingga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis dengan majelis guru dan tata usaha.

(KR-HAM/A013)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE